Berdasarkan data dari aplikasi "Jaga" milik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), SMAN 1 Setu, Bekasi, yang dipimpin oleh Ir. Hj. Sri Anarusi, M.P., mendapatkan anggaran Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) pada tahap pertama (1) tahun anggaran 2024 sebesar Rp1.090.470.000 (satu miliar sembilan puluh juta empat ratus tujuh puluh ribu rupiah).
Rincian penggunaan anggaran tersebut sebagai berikut :
Penerimaan peserta didik baru Rp5.600.000,-.
Pengembangan perpustakaan Rp537.199.000,-.
Pelaksanaan kegiatan pembelajaran dan bermain Rp58.004.000,-.
Pelaksanaan kegiatan administrasi satuan pendidikan Rp258.951.000,-.
Pengembangan profesi pendidik dan tenaga kependidikan Rp1.890.000,-.
Pemeliharaan sarana dan prasarana Rp173.000.000,-.
Penyediaan alat multimedia dan pembelajaran Rp39.500.000,-.
Namun, untuk mencari fakta atau kebenaran penggunaan atau realisasi anggaran tersebut di SMAN 1 Setu bukanlah hal mudah. Pihak sekolah tidak transparan dalam mengumumkan serta menyediakan papan informasi publik sebagaimana yang diamanatkan dalam Pasal 7 Undang-Undang No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
Selain itu, upaya konfirmasi melalui pesan WhatsApp yang dikirim wartawan sejak Jumat, 28 Februari 2025, kepada Juned, S.Pd., guru olahraga yang juga menjabat sebagai Humas SMAN 1 Setu, tak kunjung mendapat jawaban.
Kendala lain juga datang dari aturan yang terpampang di Kaca Pos Keamanan Sekolah yang membatasi jadwal konfirmasi terhadap wartawan yang benar menjalankan kewajibannya untuk mendapatkan keterangan atau penjelasan terkait pemberitaan sebagaimana yang dimaksud dalam kewajiban atas pemberitaan terkait kode etik yang harus terpenuhi unsur 5W+H.
Aturan yang dibuatkan pihak sekolah bersama Komite Sekolah tersebut membatasi kebebasan pers, karena hanya memperbolehkan wartawan konfirmasi dua (2) kali dalam sebulan, yaitu pada Jumat ke-2 dan ke-4.
Situasi ini tentu menimbulkan pertanyaan mengenai transparansi pengelolaan dana BOS di SMAN 1 Setu. Apakah anggaran tersebut benar-benar terealisasi dengan baik sesuai peruntukannya? Masyarakat dan pihak berwenang diharapkan dapat mendorong keterbukaan informasi guna memastikan bahwa dana pendidikan digunakan secara optimal dan bertanggung jawab.
Sementara sumber Wartawan Morality News terkait pembatasan jadwal konfirmasi yang diberlakukan pihak sekolah mengatakan, "LSM dan Pers terkait tugas pokok dan fungsinya tentu berbeda. Kekhususan Pers dalam Undang Undang Pers No.40 Tahun 1999 sangat jelas tidak terikat dengan Peraturan Pemerintah, lebih lagi dengan peraturan pihak sekolah yang bekerja sama dengan Komite Sekolah". ( Bersambung).
(Herri M.)
Social Header