Modus perselingkuhan dengan bersenggama atau berzina kerap dilakukan sejumlah oknum dengan berbagai cara atau modus. Namun bagaimanapun cara pasangan yang bukan suami istri atau tidak diikat secara sah oleh pernikahan itu dalam berbuat zina, hal tersebut melanggar norma-norma yang ada dalam peradaban di lingkungan masyarakat karena zina merupakan perbuatan buruk, maka patut diberantas.
Terkait perbuatan zina, wartawan Morality News, mendapatkan informasi dari sumber menyebutkan, ada dugaan perbuatan zina yang dilakukan oleh David yang sudah memiliki istri sah bernama Evi dengan seorang wanita yang juga mempunyai suami bernama Albert. Wanita tersebut bernama Ninik memiliki dua (2) orang anak.
Informasi yang didapatkan dari sumber di lapangann pada Rabu 30 April 2025, David bersama Nanik masuk ke kamar hotel Kedaton 8 Sentul dengan menggunakan mobil Suzuki Grand Vitara warna putih berplat nomor B 1670 JFY. Mereka di dalam kamar hotel beberapa jam lamanya.
Tepat pada pukul 15. 30 Wib mereka keluar dari Hotel Kedaton 8 Sentul, lalu memasuki Tol Jagorawi untuk mengarah ke arah Parung. David mengantarkan Nanik wanita yang dibawa ke kamar hotel ke salah satu mall. Setalah turun dari mobil, Nanik pergi untuk mengambil sepedah motor bernopol B 6659 ZJK. berdasarkan informasi yang didapat, Nanik tinggal di Perum Puri Bali Cluster Tabanan Depok.
Setelah mengantarkan Nanik, saudara David pergi melanjutkan perjalanan ke daerah Karawaci untuk kembali ke rumahnya.
Ketika awak media melakukan konfirmasi terkait giat mereka di salah satu kamar Hotel Kedaton 8 Sentul, dengan santainya David menjawab, "saya sudah diberitahu pihak hotel bilamana nanti ada wartawan yang mengikuti dan melakukan konfirmasi harap menghubungi pihak hotel".
Mendengar perkataan David para awak media pun merasa terkejut mengapa pihak hotel mendukung adanya perbuatan asusila atau perzinahan. Apakah saat ini norma agama dan norma adat istiadat sudah tidak ada lagi di negara kita ini? (Rey/Ade)
Social Header