Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bekasi diminta menyelidiki peran legislatif dan Plt Wali Kota Bekasi untuk mengetahui aliran dana hasil korupsi pengadaan alat olahraga tahun anggaran 2023 yang terjadi di Dinas Kepemudaan dan Olahraga (Dispora) Kota Bekasi.
Permintaan itu disampaikan Ketua Lembaga Pemantau Keuangan Negara (LPKN) Kota Bekasi, Ferry Lumban Gaol, SH., MH., LLM, kepada Morality News pada Minggu (18/5/2025).
Menurutnya, aliran dana hasil korupsi itu pantas diduga juga dinikmati pihak lain yang saat itu berkuasa di Pemerintah Kota Bekasi. "Kami berharap Kejari Kota Bekasi tidak hanya menetapkan mantan Kepala Dispora, PPK dan penyedia jasa yang menjadi tersangka. Tidak menutup kemungkinan hasil korupsi ini lebih banyak dinikmati oleh penguasa saat itu," ujar Ferry.
Untuk itu, Ferry berharap agar penyidik Kejari Kota Bekasi juga memanggil Tri Adhianto yang saat itu menjabat Plt Wali Kota Bekasi. Termasuk anggota DPRD Kota Bekasi yang mengawal kegiatan ini masuk di Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) dan APBD Perubahan 2023.
Ferry yang berprofesi sebagai pengacara ini mengatakan, proyek ini seharusnya menjadi bagian dari upaya pemerintah daerah meningkatkan kualitas hidup masyarakat melalui penyediaan kebutuhan olahraga. Namun yang terjadi justru sebaliknya, ditemukan praktik jahat yang merugikan negara.
"Jumlah kerugian negara mungkin bisa dihitung, tetapi dampak sosial dan hilangnya kepercayaan masyarakat terhadap pelaksanaan kegiatan pemerintah, tidak semudah itu dipulihkan," kata Ferry.
Ferry Lumban Gaol mantan pejabat eselon 2b Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi ini, mengaku prihatin atas banyakya ASN yang dikorbankan oleh "Pejabat Politik" di Kota Bekasi. Untuk itu, Kejari diminta untuk tidak tebang pilih dalam penegakan hukum.
"Sebagai mantan pejabat yang pernah merasakan sebagai staff hingga pejabat eselon dua, saya sebenarnya memahami seluruh kegiatan APBD itu dikendalikan oleh penguasa. Bila kita tidak arahan pimpinan, kita sebagai pejabat rendahan ancamannya dimutasi. Kalau pejabat eselon 2b, ancamanya dinonjobkan seperti yang saya alami dimasa kepemimpinan Pepen-Tri," ungkapnya.
Ferry berharap KPK dan Kejari Kota Bekasi harus benar-benar bekerja menegakkan hukum dan memberantas korupsi di Kota Bekasi. "Bilamana kurang data, dapat berdiskusi dengan LPKN yang sudah mengantongi segudang bukti-bukti kerugian negara," tegasnya.
Ditambahkannya, "jangan lagi melakukan split terhadap pelaku korupsi dengan mengorbankan ASN yang tidak berdosa. LPKN akan memantau jalannya proses penyidikan terhadap ketiga tersangka ini. Kami juga berharap penyidik Kejari Kota Bekasi tidak perlu menunggu 20 hari untuk menetapkan tersangka baru".
Untuk diketahui, Kejari Kota Bekasi telah menetapkan tiga (3) orang tersangka dalam kasus pengadaan alat olahraga ini. Ketiganya, AZ mantan Kadispora Kota Bekasi, M.AR selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Direktur Utama PT Cahaya Ilmu Abadi (CIA) berinisial AM.
Ketiga tersangka ini diduga melakukan pemufakatan jahat dalam pengadaan alat olahraga tahun anggaran 2023 yang menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 4,7 miliar. Para tersangka pun sudah menjadi penghuni hotel prodeo di LP Bulak Kapal Bekasi.
Sesuai siaran pers Kejari Kota Bekasi, proyek ini terbagi ke dalam dua paket pengadaan dengan nilai masing-masing sekitar Rp 4,9 miliar yang bersumber dari APBD murni serta APBD Perubahan (ABT) Kota Bekasi 2023.
Proyek ini juga tercatat dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK yang menunjukkan terjadinya kejanggalan administratif dan fisik dalam pelaksanaan pengadaan. Namun, satu hal yang masih belum mendapat sorotan mendalam adalah peran legislatif dan Plt Wali Kota Bekasi. (Andre Bernando Butar Butar)
Social Header