Bengkalis - Moralitynews.com
Kerusakan hutan di Indonesia sudah berlangsung lama, akibat maraknya ilegal loging dan lemahnya kontrol pengawasan dari Dinas Kehutanan selama ini. Terjadinya tumpang tindih kewenangan antar instansi penegak hukum di lapangan dalam pengamanan dan pengawasan hutan, menyebabkan praktek ilegal loging di masa lalu tidak dapat ditangani secara baik dan menyebabkan punahnya habitat yang ada di dalam hutan.
Pemerintah di bawah kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto, mulai mengambil langkah tegas dengan mengesahkan Perpres Nomor 5 Tahun 2025 tentang Penertiban Kawasan Hutan yang terbit pada 21 Januari 2025 lalu.
Pembentukan Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan ( Satgas PKH) ini bertujuan untuk menertibkan kawasan hutan yang diduga dikuasai secara ilegal. Satgas PKH juga berperan dalam menegakkan hukum dan kedaulatan negara di kawasan hutan.
Dengan terbitnya Perpres No 5 Tahun 2025, seorang tokoh masyarakat Melayu Sakai di Mandau, Safaruddin Safe ( 66 ) pada Senin (02/06/2025 ) kepada awak media ini mengatakan, terbitkannya Perpres No 5 Tahun 2025, Pemerintah telah melakukan satu langkah yang tepat, tegas dan terukur. Peraturan Presiden ini merupakan jalan keluar dari masalah kehutanan di Indonesia. Sebuah langkah tepat untuk mengambil alih dan menyita kembali tanah-tanah kawasan hutan yang selama ini di kuasai oleh pihak korporasi secara ilegal, ujarnya
Ket Foto : Lokasi kantor koperasi air kehidupan di jalan Tegar kel. pematang pudu kec.mandau,bengkalis, riau
Safe juga menyampaikan harapannya kepada Presiden Republik Indinesia Prabowo Subianto, meletakkan orang yang tepat di jajaran Satgas PKH. "Bapak Presiden kiranya menunjuk orang yang paham dan menguasai objek perkara tentang kawasan hutan ini. Dalam persoalan ini nantinya jangan ada tebang pilih karena di mata hukum setiap warga negara berkedudukan dan perlakukan sama,"ucap Safe
Diungkapkan Safaruddin Safe, salah satu dari sekian banyak pelaku usaha perkebunan berkedok koperasi, kelompok tani, yang berlokasi di hutan lindung gambut hutan Tegar Kecamatan Mandau, Bengkalis bernama Koperasi Air Kehidupan. Diduga telah menggarap ribuan hektar tanah di dalam kawasan hutan lindung gambut di hutan Tegar.
"Seperti Koperasi Air Kehidupan, seperti apa pengelolaan lahan perkebunan ini mereka terapkan, karena saat mereka melakukan usaha perkebunan tanpa ijin dari pemerintah, banyak beban kewajiban yang diatur dalam undang-undang telah mereka abaikan. Lalu apakah pantas jika kebun sawit ribuan hektar seperti ini di katakan milik perorangan, tegas Safe
Ket Foto: Tampak jauh, Lokasi kebun sawit koperasi air kehidupan jembatan I desa petani, kec.bathin solapan, bengkalis, riau
"Harapan kita, Satgas PKH saat turun ke lapangan, bisa bersinergi dan melibatkan masyarakat tempatan yang faham dengan objek perkara, sambung safe
Ketika awak media ini berupaya menghubungi pihak Koperasi Air Kehidupan, melalui Kepala Tata Usaha (KTU), saat di konfirmasi melalui WhatsApp di nomor +62 813-8209-xxxx , tidak membalas (menjawab) konfirmasi yang diajukan terkait legalitas Koperasi Air Kehidupan menggarap lahan hutan gambut hingga ribuan hektar dan melakukan alih fungsi menjadi lahan perkebunan. (Edward)
Social Header