Dugaan perselingkuhan/perzinahan oknum kordinator pengawas Pemerintah Kabupaten Sumedang dengan seorang wanita berstatus ASN berstatus Kepala SD (Sekolah Dasar) di Kampung Toga, Kabupaten Sumedang, mengundang perhatian publik.
Oknum Pejabat tersebut Drs Dadang Juhari, M.M terlibat perselingkuhan dengan wanita bernama Peti, seorang wanita yang masih aktif sebagai ASN. Peristiwa ini terjadi pada Kamis (12/06/2025) di salah satu kamar Hotel Swiss-Belhotel, Majalengka, yang lebih dikenal kalangan masyarakat Rest Area KM 164 Majalengka.
Informasi yang diperoleh Tim Wartawan Morality News di lapangan bahwa Dadang Juhari dan Peti terlihat keluar dari kamar hotel tersebut secara bersamaaan sekitar pukul 13.27 WIB dan keluar hotel dengan menggunakan mobil Fortuner warna hitam berpelat (nomor polisi) D 1460 IY.
Setelah keluar hotel, mereka melanjutkan perjalanan untuk mengantarkan sang teman selingkuhannya ke Perumahan Mulyasari Residence, Sumedang. Di sanalah ibu Peti tinggal.
Untuk memperoleh keterangan terkait keberadaan mereka berduaan di kamar hotel tersebut, wartawan Morality News melakukan konfirmasi, keduanya atau pasangan ini mengakui sebagai suami istri. Ibu Peti dikatakan sebagai istri siri.
Hal yang menarik dari kasus ini, Dadang Juhari masih memiliki istri yang sah. Apakah istri resmi saudara Dadang Juhari serta atasan saudaranya mengetahui atau merestui istri sirinya tersebut?
Kedua oknum ASN ini, harusnya menjadi contoh kepada kalangan masyarakat namun sangat disayangkan melakukan perbuatan yang tidak terpuji berduaan di kamar hotel diduga kuat berbuat zina.
Sebagaimana kita ketahui bahwa ASN memiliki aturan tentang perceraian atau poligame yang mencakup syarat,
ASN pria diizinkan memiliki istri lebih dari satu (poligami) dengan syarat ada izin yang jelas. Namun ASN wanita dilarang menjadi istri kedua, ketiga, atau seterusnya.
Syarat-syarat poligami bagi ASN (PNS) pria :
Izin dari Pejabat yang berwenang. ASN pria harus memperoleh izin tertulis dari pejabat yang berwenang sebelum menikah lagi.
Persetujuan dari Istri Pertama. Perlu ada persetujuan tertulis dari istri pertama.
Alasan untuk poligami harus masuk akal dan sesuai dengan ketentuan hukum dan agama. Peraturan ini diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1983 tentang Izin Perkawinan dan Perceraian Bagi PNS, yang telah diubah menjadi PP 45 Tahun 1990 dan PP No 94 Tahun 2021 tentang disiplin PNS.
Di tempat terpisah saat dimintai tanggapan terkait perselingkuhan oknum ASN tersebut, Rayen Murphy Hutasoit selaku Ketua Umum LSM Indonesia Morality Watch, mengatakan bahwa pihaknya dari lembaga yang dipimpinnya akan menyurati Kepala Dinas tempat saudara Dadang Juhari bertugas, Inspektorat bahkan sampai ke Bupati terkait kasus dugaan perzinahan tersebut guna untuk dilakukan tindakan atau sangsi sesuai aturan hukum yang berlaku. (Tonni)
Social Header