Lembaga Center for Budget Analysis (CBA) menyoroti dugaan pemborosan anggaran dalam proyek pengadaan jasa akomodasi untuk kegiatan Pembinaan Qori-Qoriah MTQ Provinsi Tahap 2 oleh Sekretariat Daerah Kabupaten Bekasi, Tahun Anggaran 2025.
Koordinator CBA Jajang Nurjaman dalam siaran persnya yang diterima Morality News mengungkapkan bahwa berdasarkan data dari Sistem Rencana Pengadaan, kegiatan ini tercatat memiliki total nilai pagu sebesar Rp 529.200.000,- untuk membiayai sewa hotel bagi 120 orang panitia dan dewan hakim selama 5 hari. "Bila dirata-ratakan, maka biaya yang dialokasikan per malam untuk setiap peserta mencapai sekitar Rp 882.000," ungkap Jajang Nurjaman.
Menurut Jajang Nurjaman, angka anggaran ini tergolong tinggi untuk standar akomodasi kegiatan pemerintah daerah, dan KPK perlu menelisik pengadaan serupa yang berulang dan rawan dikondisikan untuk tujuan non-rasional.
Lebih mencurigakan lagi, proyek ini menggunakan metode pemilihan "dikecualikan”, yang berarti tidak melalui mekanisme tender terbuka. Pengadaan tanpa kompetisi terbuka rawan disusupi oleh praktik penunjukan langsung yang tidak transparan, serta membuka celah penyalahgunaan anggaran negara, ujar Jajang Nurjaman.
“Dengan metode pengecualian, tanpa rincian harga satuan, tanpa nama penyedia, dan tanpa aspek keberlanjutan yang diperhatikan, proyek ini berpotensi menjadi celah pemborosan. Belanja seperti ini harusnya bisa lebih efisien dan akuntabel,” tegas Jajang Nurjaman, Peneliti Senior CBA.
Selain itu, kata Jajang Nurjaman berdasarkan catatan CBA menunjukkan adanya tumpang tindih jadwal antara pemilihan penyedia, pelaksanaan kontrak, dan pemanfaatan barang/jasa, yang menunjukkan lemahnya perencanaan teknis serta berpotensi menyulitkan pengawasan proses pengadaan, lanjut Jajang Nurjaman.
Ditambahkan Jajang Nurjaman, sampai sekarang Pemerintah Kabupaten Bekasi mengumumkan secara terbuka penyedia jasa hotel beserta rincian harga satuan akomodasi dan layanan yang diberikan, makanya pentingnya KPK gandeng BPK dan APIP melakukan audit investigatif terhadap pengadaan ini, pungkasnya.
Hingga berita ini diturunkan pihak Pengguna Anggaran juga Sekretaris Daerah Pemerintah Kabupaten Bekasi terkait kegiatan ini belum berhasil didapatkan keterangannya atas (Andre Butar Butar)
Social Header