Dalam Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) Kejaksaan Republik Indonesia Tahun 2025, Plt. Jaksa Agung Muda Pembinaan (JAM-Bin) R. Narendra Jatna menyampaikan pengarahan strategis kepada seluruh jajaran Kejaksaan yang hadir secara luring dan daring dari berbagai satuan kerja (satker) di seluruh Indonesia pada Rabu (4/6/2025).
Dalam arahannya, Plt. JAM-Bin menekankan pentingnya memperkuat peran Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP), keakuratan dalam penyusunan kebutuhan riil satuan kerja (satker), serta diferensiasi perlakuan terhadap sumber pembiayaan kegiatan di lingkungan Kejaksaan RI.
Plt. JAM-Bin menyampaikan bahwa APIP bukanlah penegak disiplin, melainkan berfungsi sebagai konsultan, katalisator, reviewer, dan penjamin mutu. Oleh karena itu, pengawasan oleh APIP harus difokuskan pada pencegahan dan mitigasi risiko, bukan semata mencari temuan kesalahan. “Peran APIP adalah menegakkan kepatuhan dan menjadi mitra strategis dalam pengembangan kualitas organisasi, bukan untuk mencari-cari kesalahan,” tegasnya.
Lebih lanjut, Plt. JAM-Bin menekankan bahwa kebutuhan riil satker harus disampaikan secara akurat dan konsisten melalui jalur struktural, yakni dari Kejari ke Kejati, dan seterusnya ke pusat. Ia mengingatkan agar tidak terjadi pemutusan informasi yang menyebabkan kebutuhan penting di daerah tidak tercatat dalam perencanaan pusat.
Musrenbang 2025 menjadi forum penting dalam menyusun prioritas dan kebijakan anggaran yang akuntabel, responsif, dan berorientasi hasil. Plt. JAM-Bin menegaskan sejumlah arahan pokok yang harus menjadi perhatian dan pedoman seluruh satker, yakni sebagai berikut :
Diferensiasi Perlakuan Sumber Pembiayaan
Plt. JAM-Bin menjelaskan bahwa penggunaan Rupiah Murni (RM) berbeda dengan SBSN dan PNBP. Untuk SBSN dan PNBP, kegiatan harus selesai dalam satu tahun anggaran dan langsung dapat digunakan. Oleh karena itu, seluruh satker diminta memastikan progres pekerjaan berjalan tepat waktu.
Pemanfaatan Standar Biaya Keluaran Khusus (SBKK) Kejaksaan telah memiliki 52 jenis SBKK untuk bidang pengawasan, intelijen, pidana khusus, dan pidana umum. Plt. JAM-Bin mendorong agar bidang-bidang lain segera menyusun SBKK dengan berkoordinasi bersama Biro Perencanaan.
Inovasi Layanan melalui BLU.
Untuk pertama kalinya Kejaksaan memiliki satuan kerja berstatus Badan Layanan Umum (BLU). Plt. JAM-Bin mengingatkan bahwa anggaran BLU digunakan untuk tahun berjalan, bukan sebagai tabungan. Akan terjadi pengurangan bertahap anggaran RM, sehingga satker BLU harus segera melakukan inovasi layanan untuk memenuhi kebutuhannya sendiri.
Penyesuaian Anggaran Tidak dibahas di Musrenbang perubahan kebutuhan anggaran dalam tahun berjalan tetap dapat dicatat, tetapi dibahas dalam forum terpisah, yakni Rakernis akhir Semester I dan sebelum penyusunan pidato kenegaraan Presiden.
Hentikan Pembuatan Aplikasi Baru Tanpa Mekanisme Resmi
Plt. JAM-Bin menegaskan bahwa seluruh pengembangan aplikasi harus sesuai mekanisme Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE), melalui Komite IT dan clearance dari Kominfo, PAN-RB, serta Bappenas.
Percepatan Penguatan Aplikasi ARSYS
Plt. JAM-Bin meminta agar aplikasi ARSYS segera diperkuat dan didaftarkan sebagai aplikasi umum nasional agar dapat digunakan oleh pemangku kepentingan di luar Kejaksaan.
Kejaksaan Sebagai Leader Statistik Kriminal Indonesia
Sebagai bagian dari prioritas nasional, Kejaksaan akan mengambil peran utama dalam Statistik Kriminal Indonesia. Selama ini Kejaksaan terlalu fokus ke dalam (inward looking); kini saatnya mengambil pendekatan outward looking dengan cakupan nasional.
Pengarahan ini menjadi pendorong semangat dan panduan kerja dalam menyusun langkah-langkah strategis Kejaksaan menyongsong tahun anggaran 2025. Plt. JAM-Bin mengajak seluruh insan Adhyaksa untuk memperkuat kolaborasi, mempercepat eksekusi program, dan mengedepankan prinsip transparansi serta akuntabilitas dalam seluruh aspek pelaksanaan tugas. (Ramly M)
Sumber :
KEPALA PUSAT PENERANGAN HUKUM
Dr. HARLI SIREGAR, S.H., M.Hum.
Social Header