Koordinator CBA.
Bogor - Moralitynews.com
Lembaga Center for Budget Analysis (CBA) merilis hasil investigasi atas proyek Rehabilitasi Gedung Kantor Pengadilan Negeri Cibinong yang dimenangkan oleh CV. Fika Mulya dengan nilai kontrak Rp14.397.200.000.
Proyek ini dibiayai oleh APBD Kabupaten Bogor melalui Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Pertanahan. Nilai pagu proyek sebesar Rp16,06 miliar, dengan HPS (Harga Perkiraan Sendiri) Rp14,6 miliar.
Namun, CBA menemukan indikasi kuat adanya kejanggalan serius yang patut diselidiki oleh aparat penegak hukum.
Temuan Utama dan Dugaan Penyimpangan
1. Potensi Pelanggaran Batas Usaha Kecil
CV. Fika Mulya merupakan perusahaan dengan kualifikasi Usaha Kecil. Merujuk pada Permen PUPR No. 14 Tahun 2020 Pasal 19 Ayat (3), nilai maksimal pekerjaan konstruksi yang boleh diikuti oleh pelaku usaha kecil adalah Rp15 miliar.
Dengan nilai kontrak Rp14,4 miliar yang nyaris menyentuh batas tersebut, terdapat dua kemungkinan:
Pertama, adanya penyiasatan nilai untuk tetap terlihat sah.
Kedua, jika nilai aktual proyek melebihi Rp15 miliar saat pelaksanaan (misalnya melalui addendum atau eskalasi), maka proyek ini melanggar aturan secara terang-terangan.
2. Minimnya Persaingan – Tender Diduga Diatur
Dari 70 peserta yang mendaftar, hanya satu peserta yang mengajukan penawaran : CV. Fika Mulya. Fakta ini mengindikasikan :
Potensi pengondisian tender,
Atau proses pengguguran sistematis terhadap peserta lain,
Sehingga membuka ruang dugaan kongkalikong antar pihak penyelenggara dan peserta tertentu.
3. Harga Penawaran Nyaris Identik dengan HPS
CV. Fika Mulya mengajukan penawaran hanya sekitar 1,4% di bawah HPS (Rp204 juta lebih rendah). Selisih ini sangat tidak lazim dalam tender sehat dan kompetitif. Pola semacam ini lazim terjadi pada proyek yang di-mark-up atau sudah dikondisikan.
4. Tidak Transparan – Evaluasi Patut Dipertanyakan
CBA tidak menemukan informasi publik mengenai:
Alasan gugurnya 69 peserta lain,
Kelayakan teknis CV. Fika Mulya,
Atau kapasitas perusahaan dalam menangani proyek bernilai miliaran.
Minimnya transparansi ini menunjukkan cacat akuntabilitas dan berpotensi pelanggaran integritas sistem pengadaan.
Desakan CBA: KPK dan DPRD Harus Bertindak
Atas temuan ini, CBA menyampaikan beberapa tuntutan dan rekomendasi tegas:
1. KPK segera memanggil dan memeriksa Bupati Bogor Rudy Susmanto serta jajaran Dinas Perkim atas dugaan pengaturan dan rekayasa dalam proyek ini.
2. BPK dan Inspektorat Daerah diminta melakukan audit investigatif, terutama terkait kelayakan administrasi, legalitas status usaha CV. Fika Mulya, dan proses evaluasi yang tidak transparan.
3. Kontrak proyek ini harus dibatalkan apabila terbukti CV. Fika Mulya tidak layak mengikuti tender bernilai mendekati atau melebihi Rp15 miliar.
4. LKPP dan APIP harus segera melakukan evaluasi menyeluruh terhadap sistem SPSE agar tidak menjadi alat pembenaran formal pengadaan yang penuh celah manipulatif.
5. DPRD Kabupaten Bogor wajib bersikap dan mengawal persoalan ini secara terbuka sebagai bagian dari tanggung jawab pengawasan terhadap penggunaan APBD.
Kesimpulan
Proyek ini tidak hanya bermasalah secara administratif, tetapi juga mengarah pada dugaan praktik kotor dalam proses pengadaan. Jika tidak segera diusut, proyek ini akan menjadi preseden buruk dan mencoreng marwah institusi peradilan.
CBA menegaskan: Tidak boleh ada kompromi terhadap praktik pengadaan bermasalah. KPK harus bertindak. Bupati Bogor harus diperiksa. Proyek ini harus dibuka ke publik.
Social Header