Breaking News

Dinilai Kurang Obyektif Dan Tidak Adil Dalam Melakukan Penyelidikan, Kanit Reskrim Polsek Sumbul Dilaporkan ke Propam Mabes Polri

Dairi - Moralitynews.com
Darwan Simbolon (31), warga Buluh Julu, Kecamatan Sumbul, Kabupaten Dairi, mendatangi Markas Kepolisian Daerah Sumatera Utara, Jalan SM Raja Medan, Senin (21/7/2025) siang.

Didampingi kuasa hukum saat ditemui di depan Kantor Gakkum Provos, Darwan menceritakan aksi penganiyaan yang dialaminya pada 28 April 2025 lalu.

Pada Malam, sekitar pukul 22.00 WIB Darwan tengah asik minum tuak di warung milik Lundu Sitohang. Tidak berapa lama, Darwan pulang ke rumah untuk membeli sesuatu ke warung lain.

Selanjutnya, pria yang bekerja bertani itu kembali ke warung tuak untuk melanjutkan minum tuak.

Sesampai di warung, Lundu dan Darwan terlibat cek cok mulut hingga akhirnya Lundu menganiyanya.
Darwan juga mengaku Hotma Sinaga dan Ranto Sinaga ikut memukuli dirinya secara bersama-sama.

Akibat kejadian itu, Darwan mengalami luka robek di telingi kiri dan sejumlah luka lain di wajah dan badan.

Selanjutnya, Darwan pun melapor ke Polres Dairi dengan surat bukti laporan STTLP/B/ 170/IV/2025/SPKT/POLRES DAIRI/POLDA SUMATERA UTARA pada 29 April 2025 sekitar pukul 04.31 WIB.

Anehnya kata Darwan, Lundu Sitohang melaporkan dia sebagai pelaku penganiyaan di Polsek Sumbul.

“Aku di Polsek Sumbul ditetapkan sebagai tersangka, padahal aku koban pemukulan Lundu dan kawan-kawannya,” ucapnya dengan nada sedih.

Tak terima dengan perlakuan itu, Darwan didamping kuasa hukum Panal Limbong, SH.,M.Hum melaporkan Kanit Reskrim Polsek Sumbul Aipda P Aritonang dan kawan-kawan ke Propam Mabes Polri pada 24 Juni 2025.

Berdasarkan surat laporan SPSP2/002826/IV/2025/BAGYANDUAN, Darwan melaporkan Aipda P Aritonang tentang dugaan tidak profesional dalam menangani Laporan Polisi Nomor : LP/B/24/V/2025/SPKT/Polsek Sumbul/Polres Dairi/Polda Sumatera Utara pada 1 Mei 2025.

Tak hanya itu, Panal Limbong juga melaporkan PS Kanit PPA Satuan Reskrim Polres Dairi, Aipda Tonny Bertony Panjaitan, SH dan kawan-kawan tentang dugaan tidak profesional dalam menangani laporan polisi LP/B/170/IV/2025/SPKT/POLRES DAIRI/POLDA SUMATERA UTARA tanggal 29 April 2025.

Saat melaksankan Pra rekontruksi Pendumas tidak diperbolehkan mengambil dukumen dan bertanya. Menurut Panal Limbong, Polsek Sumbul dan Polres Dairi agar obyektif, transparan dan berkeadilan dalam melakukan penyelidikan dan menegakkan kebenaran, khususnya pada kliennya.

“Klien saya korban penganiyaan dijadikan  tersangka di Polsek Sumbul. Sementara, terduga pelaku Lundu Sitohang yang kami laporkan ke Polres Dairi belum dijadikan tersangka. Bagaimana hukum ini, apakah kami karena tidak punya uang?,” ujar Panal.

Panal pun berharap, Kapolda Sumatera Utara, Irjen Pol. Whisnu Hermawan Februanto, SIK., MH dapat menegakkan hukum di Polres Dairi dan Polsek Sumbul. “Jika hukum dan kebenaran dapat dirusak oleh oknum-oknum yang tidak bertanggungjawab, ini dapat mencederai citra kepolisian yang selama ini telah baik,” tegasnya. (J.Tampubolon)
© Copyright 2022 - moralitynews.com