Pihak Pemerintah Desa Ragemanunggal, Kecamatan Setu, Kabupaten Bekasi, diduga telah melakukan penjualan tanah negara pada tahun 2022. Informasi yang didapat Tim Wartawan Morality News bahwa tanah negara yang dimaksud berlokasi di Kampung Ciranji Barat, Desa Ragemanunggal.
"Yang menjadi pertanyaan adalah terkait mekanisme dan prosedur penjualan tanah negara tersebut. Apa dasar hukum atau regulasi yang menjadi landasan penjualan, mengingat tanah negara memiliki status khusus dalam peraturan pertanahan Indonesia," ujar Y, salah satu warga Setu, kepada Morality News, Jumat (25/7/2025).
Dia juga mengungkapkan, selain informasi penjualan tanah, muncul juga pertanyaan terkait janji pembelian tanah pengganti atau yang dikenal dengan istilah ruislag.
Informasi yang didapat bahwa Endi selaku Kepala Desa Ragemanunggal, pernah berjanji pada Agustus 2022 untuk menggunakan hasil penjualan tanah tersebut untuk membeli tanah pengganti seluas 1.000 meter persegi.
"Tanah pengganti rencananya akan diperuntukkan sebagai sarana pendidikan. Tapi sampai tahun 2025 ini, janji tersebut belum terealisasi," ungkap salah satu warga berinisial Y tersebut.
Ditambahkan Y, "perlu dipertanyakan lagi apa dasar hukum yang memungkinkan tanah tersebut dapat di ruislag? Kalau memang bisa diruislag, mengapa pembelian tanah pengganti belum dapat direalisasikan setelah lebih dari dua tahun berlalu?".
Menanggapi hal tersebut, Endi Kepala Desa Ragemanunggal ketika dikonfirmasi melalui telepon seluler, mengatakan dirinya tidak pernah melakukan penjualan tanah negara.
“Saya ngak merasa dan saya gak tahu tentang hal tanah itu. Saya juga ngak tahu posisi tanah,” Kata Kades Endi.
Dia pun meminta agar pihak media menunjukkan bukti jika dirinya pernah pernah menjual tanah negara tersebut.(A2TP)
Social Header