Center for Budget Analysis (CBA) mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) segera turun tangan memeriksa tender ulang Optimalisasi Konten Situs Web Promosi Deputi Pemasaran Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf) tahun anggaran 2025 yang bernilai Rp 6,35 miliar.
Tender ini sebelumnya gagal karena tidak ada peserta yang lolos, kemudian dilakukan tender ulang dengan pemenang Verse Digital Indonesia, yang faktanya perusahaan ini merupakan peserta tender pertama yang gugur karena menggunakan Kerja Sama Operasi (KSO) dengan perusahaan berkualifikasi non-kecil, padahal paket ini hanya untuk usaha kecil.
Fakta di lapangan menunjukkan dari 29 peserta, hanya Verse Digital Indonesia yang dinyatakan lolos dengan pola penilaian teknis yang sangat ketat dan cenderung subyektif, seperti persoalan posisi logo pada desain, detail IP address, serta penggunaan CMS open source yang dianggap tidak sesuai. Sementara, para peserta lain secara beramai-ramai digugurkan atas dasar teknis administratif yang bisa diperdebatkan.
CBA menduga kuat terjadi rekayasa tender dengan pola tender gagal tender ulang hanya satu pemenang lolos, sehingga menutup ruang persaingan sehat dan mengunci kemenangan penyedia tertentu. Jika benar Verse Digital Indonesia tetap menggunakan KSO dengan perusahaan non-kecil, hal ini merupakan pelanggaran serius terhadap ketentuan tender untuk usaha kecil, melanggar Perpres Nomor 16 Tahun 2018 dan prinsip dasar pengadaan yang adil dan transparan.
Potensi kerugian negara juga muncul akibat tidak adanya negosiasi harga yang optimal dan tertutupnya peluang penyedia kecil lainnya yang sah untuk bersaing. Ini bukan sekadar maladministrasi, tetapi berpotensi menjadi dugaan tindak pidana korupsi dan pengaturan tender (bid rigging) yang harus ditindak tegas.
CBA meminta:
1. KPK segera turun tangan memeriksa proses tender ini.
2. Inspektorat Kemenparekraf melakukan audit investigasi.
3. LKPP mengaudit proses pengadaan untuk mencegah terulangnya pola serupa di Kemenparekraf maupun kementerian lain.
Pengadaan barang dan jasa pemerintah harus dilaksanakan secara transparan, akuntabel, serta mematuhi ketentuan hukum, bukan menjadi ladang bancakan segelintir pihak dengan cara menghalalkan segala cara demi mengamankan pemenang tertentu. (Andre)
Sumber :
Jajang Nurjaman
Koordinator Center for Budget Analysis (CBA)
Social Header