Breaking News

LPKNI Desak Aparat Usut Dugaan Pemerasan Oknum Wartawan Terhadap Kepsek di Ulu Belu

Tanggamus - Moralitynews.com
Polemik dugaan intimidasi terhadap kepala sekolah (kepsek) SD di Kecamatan Ulu Belu, Kabupaten Tanggamus, memantik reaksi keras dari Lembaga Perlindungan Konsumen Nusantara Indonesia (LPKNI). Yuliar Baro, Ketua LPKNI menegaskan, praktik pemerasan dengan mengatasnamakan profesi wartawan tidak boleh dibiarkan dan harus segera ditindak aparat penegak hukum (APH).
“Bilamana ada dugaan pemerasan dan intimidasi terhadap kepala sekolah maupun dewan guru, saya sangat mendukung untuk segera dilaporkan ke APH. Itu perbuatan melawan hukum yang merugikan banyak pihak, termasuk mencoreng marwah wartawan yang bekerja profesional,” tegas Ketua LPKNI, Sabtu (23/8/2025).

Sebelumnya, sejumlah Kepsek di Ulu Belu, mengaku nyaris kompak mengundurkan diri akibat tekanan oknum wartawan, terutama saat pencairan dana BOS. Pada periode 2023–2024, sembilan kepsek benar-benar mundur karena tak sanggup menanggung beban intimidasi. Hingga kini, sekolah mereka masih dijabat pelaksana tugas (Plt).

Ketua K3S Kecamatan Ulu Belu, Iskandar, menyebut setiap pencairan dana BOS bisa mendatangkan puluhan orang yang mengaku wartawan dengan berbagai modus: mulai dari menawarkan langganan media, menjual barang dengan harga tinggi, hingga meminta uang bensin dengan dalih silaturahmi.
“Kami bukan anti wartawan. Kami paham fungsi kontrol sosial pers. Tapi kalau berbicara oknum, ini sudah sangat meresahkan,” kata Iskandar.

Meski mendukung langkah hukum, LPKNI juga mengingatkan agar pihak sekolah tidak serta-merta menganggap kedatangan wartawan identik dengan intimidasi.
“Harus fair. Tupoksi wartawan jelas, mereka bisa saja datang untuk mengkonfirmasi, klarifikasi, atau cross check atas laporan masyarakat. Itu bagian dari kerja jurnalistik yang dilindungi undang-undang,” jelas Ketua LPKNI.

Menurutnya, generalisasi terhadap profesi pers justru berbahaya. Wartawan yang bekerja sesuai kode etik harus dihormati, sementara oknum yang menyalahgunakan profesi wajib ditindak tegas.

LPKNI menilai fenomena ini tidak boleh dipandang remeh. Jika dibiarkan, dunia pendidikan akan terus menjadi korban praktik menyimpang berkedok jurnalistik.
“Negara wajib hadir melindungi para pendidik. Kepala sekolah punya tugas mendidik generasi bangsa, bukan melayani tekanan. Dan wartawan sejati tugasnya mencari kebenaran, bukan menakut-nakuti,” pungkasnya. (Alfian).
© Copyright 2022 - moralitynews.com