Breaking News

Dugaan Penyimpangan Proyek di PUPR Depok, "Kontraktor Dilindungi"

Depok– Moralitynews.com
Aroma ketidakadilan kembali menyeruak dari tubuh Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Depok. Dalam kasus dugaan kelalaian pelaksanaan proyek, dan  sanksi disebut sumber  dibebankan kepada mandor lapangan. Atas hal tersebut pengusaha atau pihak kontraktor pelaksana terkesan dilindungi.

Menindaklanjuti pemberitaan media  Moralitynews.com pada Sabtu (20 September 2025) wartawan Morality News melakukan konfirmasi melalui pesan WhatsApp kepada Kepala Dinas PUPR Kota Depok, Citra. Namun tidak berbuah jawaban. 

Demikian halnya saat dilanjut konfirmasi Morality News melakukan konfirmasi, mempertanyakan :  Benarkah sanksi kelalaian proyek dibebankan kepada mandor ?

Hingga berita ini diterbitkan, baik Citra selaku Kadis PUPR Kota Depok maupun Teguh, Kabid Bina Marga PUPR Kota Depok, tidak memberikan respon atas konfirmasi yang dilayangkan.

Menanggapi kasus ini, Ketua DPD LSM IMW Jawa Barat, Edwar mengatakan, ini jelas bentuk pelanggaran hukum. Mandor tidak punya kewenangan hukum atas kontrak proyek, yang bertanggung jawab penuh adalah penyedia jasa atau kontraktor. Jangan-jangan ada ‘setoran’ sehingga pengusaha dilindungi, sementara mandor (Pekerja di lapangan) dijadikan kambing hitam,” tegasnya.

Ditambahkan Edwar landasan Hukum yang Diabaikan menurut UU No. 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi, Pasal 67 ayat (1) menegaskan bahwa penyedia jasa wajib bertanggung jawab atas hasil pekerjaan konstruksi yang dikerjakan.

Pasal 95 ayat (1) menyebutkan, dalam hal penyedia jasa melakukan pelanggaran atau kelalaian, dapat dikenakan sanksi administratif berupa peringatan tertulis, pembekuan izin, sampai pencabutan izin usaha.

Artinya, tanggung jawab penuh berada pada pengusaha/penyedia jasa, bukan mandor. Menjatuhkan sanksi kepada mandor merupakan bentuk penyimpangan hukum yang serius.

Selain itu, UU No. 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, Pasal 17 ayat (2) huruf d, menegaskan bahwa pejabat dilarang menyalahgunakan wewenang dengan menguntungkan diri sendiri, orang lain, atau suatu badan tertentu. Jika terbukti, hal tersebut dapat dikategorikan sebagai abuse of power.

Potensi Dugaan Perlindungan Pengusaha
Kasus ini memperlihatkan potensi adanya perlindungan terhadap pengusaha, sementara pekerja lapangan dijadikan tameng. Jika benar terjadi, pola ini bukan sekadar pelanggaran administrasi, melainkan indikasi adanya praktik transaksional yang mencederai keadilan publik.

Menyikapi kasus ini, Edwar mengatakan pihaknya dari LSM IMW memastikan akan membawa kasus ini ke ranah hukum. Transparansi dan penegakan aturan harus ditegakkan.

“Kita akan laporkan ke aparat penegak hukum. Kalau dibiarkan, ini jadi preseden buruk. Pengusaha kontraktor kebal hukum, sementara pekerja kecil yang dihukum. Ini pelecehan terhadap undang-undang,” pungkas Edwar. (Yanti)
© Copyright 2022 - moralitynews.com