Di tengah kekecewaan publik atas kenaikan tunjangan DPR, masyarakat Kota Bekasi kini dihadapkan pada dugaan permainan proyek jalan senilai miliaran rupiah. Lembaga Center for Budget Analysis (CBA) menemukan adanya indikasi rekayasa dalam tender proyek Lanjutan Peningkatan Jalan Pangkalan V, Kecamatan Bantar Gebang senilai Rp16,5 miliar.
Proyek dengan pagu anggaran Rp16,53 miliar dan HPS Rp16,36 miliar dimenangkan oleh PT. Bona Jati Mutiara dengan nilai kontrak Rp16,09 miliar. Itu berarti harga pemenang hanya turun 1,65 persen dari HPS atau sekitar Rp278 juta.
Padahal, salah satu peserta menawarkan harga lebih efisien, yakni Rp13,9 miliar atau lebih rendah sekitar 15 persen dari HPS. “Peserta dengan harga murah justru digugurkan dengan alasan teknis sepele. Akibatnya, publik kehilangan potensi penghematan sebesar Rp2,4 miliar,” ungkap Jajang Nurjaman, Koordinator CBA, Senin (8/9/2025).
CBA mengungkap empat (4) indikasi rekayasa dalam tender ini:
1. HPS hampir sama dengan pagu (selisih hanya 1,03%), mengindikasikan dugaan mark-up sejak perencanaan.
2. Peserta efisien digugurkan dengan alasan teknis seperti akurasi alat waterpass dan dokumen uji vibro roller.
3. Jumlah peserta 58 perusahaan, namun hanya tiga yang benar-benar dievaluasi.
4. Spesifikasi teknis diskriminatif, seperti syarat beton fast track satu hari yang mengarah pada penyedia tertentu.
“Polanya jelas, tender ini seolah-olah terbuka, tetapi pada praktiknya diarahkan kepada satu perusahaan. Peserta lain hanya formalitas,” tegas Jajang.
CBA mendesak BPK, aparat penegak hukum (APH), dan Inspektorat Kota Bekasi segera memeriksa proses tender. “Kalau pola pengondisian ini dibiarkan, anggaran daerah akan terus digerogoti, dan masyarakat yang menanggung kerugian,” kata Jajang Nurjaman.
Sementara, hingga berita ini diturunkan, Panitia Lelang dan PPK proyek belum berhasil dimintakan tanggapannya atas temuan pihak CBA. (RAM)
Social Header