Dugaan penipuan konsumen kembali mencuat di bisnis properti. LSM Indonesia Morality Watch (IMW) menerima informasi dan pengaduan dari konsumen dengan mengatakan, "sudah membayar angsuran namun rumah yang dijanjikan tak kunjung ada. Rumah yang di janjikan berada di Cluster Gresia, berlokasi di Cikaret Cibinong Kab Bogor.
"Pembangunan Cluster perumahan tersebut hingga saat ini tidak pernah terlaksana," ujar konsumen kepada Ketua DPD Jabar, LSM IMW, Edwar.
Atas informasi tersebut LSM IMW bersama wartawan Morality News bergerak turun ke lapangan untuk melihat dan mengklarifikasi kebenaran informasi. Di lapangan, informasi yang didapat di lokasi tersebut mencuat nama Silvi, seorang pengusaha yang dikenal mengembangkan cluster Perumahan Cluster Gresia.
Wartawan Morality News kemudian melakukan konfirmasi kepada Silvi untuk mengetahui kebenaran dari keterangan yang diberikan sejumlah konsumen yang mengaku dirugikan setelah membayar namun rumah yang dijanjikan tak kunjung ada.
Silvi kemudian mengatakan akan bertemu secara langsung dengan Tim Morality News untuk memberikan keterangan terkait informasi tersebut. Akan tetapi hingga berita ini dinaikan, Silvi tidak menepati janji dan jadwal waktu yang ditetapkannya dan terkesan menghindar bahkan saat dihubungi melalui selulernya (telepon) tidak mau lagi mengangkat.
Kasus ini dikatakan Ketua DPD Jbara LSM IMW, Edwar, menuai reaksi keras dari berbagai pihak. Ditambahkan Edwar, Komisi Informasi Publik (KIP) menegaskan, masyarakat berhak mendapatkan informasi yang jelas dan transparan terkait legalitas perumahan. Tanpa keterbukaan, konsumen mudah terjebak dalam praktik curang.
Ketua DPD Jawa Barat LSM Indonesia Morality Watch, Edwar, bahkan menyebut kasus ini sebagai indikasi penipuan sistematis berkedok bisnis properti.
“Kami mengecam keras pengusaha yang mempermainkan hak rakyat. Kalau benar terbukti, ini bukan sekadar wanprestasi, melainkan penipuan yang harus ditindak tegas,” ujarnya.
Edwar mendesak pemerintah daerah dan aparat hukum agar tidak tinggal diam dan bertindak tegas terhadap kasus "penipuan" pembangunan cluster tersebut dengan cara membentuk tim investigasi independen untuk mengaudit legalitas proyek Bu Silvi. Membuka data perizinan secara transparan sesuai amanat Undang Undang Keterbukaan Informasi Publik.
Selain itu, juga menindak tanpa pandang bulu jika terbukti ada unsur penipuan. Mengawal konsumen ke jalur hukum agar memperoleh ganti rugi dan kepastian.
“Jika aparat hanya diam, ini preseden buruk. Rakyat kecil akan terus jadi korban pengusaha nakal yang rakus keuntungan,” tegas Edwar.
Sementara itu, berdasarkan UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, pelaku usaha yang terbukti menyesatkan konsumen dapat dikenakan sanksi berat, mulai dari pidana penjara hingga denda miliaran rupiah.
Publik kini menunggu ketegasan aparat penegak hukum. Jika benar ada penipuan, Bu Silvi bisa dijerat hukum dan dijatuhi sanksi berat. (Andre/Yanti)
Social Header