Breaking News

Penyidik Telah Melimpahkan Kasus Korupsi di Dispora Pemkot Bekasi Kepada JPU

Kota Bekasi - Moralitynews.com
Kejaksaan Negeri Kota Bekasi melalui Kepala Seksi Intelijen menyampaikan perkembangan penanganan perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam Kegiatan Belanja Pengadaan Alat Olahraga Penunjang Masyarakat pada Dinas 
Kepemudaan dan Olahraga (Dispora) Kota Bekasi Tahun Anggaran 2023 atas nama Tersangka M.A.R., Tersangka A.M, dan Tersangka A.Z yang pada 10 September 2025 telah memasuki tahapan Penyerahan Tanggungjawab Tersangka dan Barang Bukti dari Penyidik kepada Penuntut 
Umum (Tahap 2) terhadap berkas perkara masing-masing : 
1. M.A.R. – Nomor berkas perkara Pds-01/M.2.17/Ft.1/09/2025 
2. A.M. – Nomor berkas perkara Pds-02/M.2.17/Ft.1/09/2025 
3. A.Z. – Nomor berkas perkara Pds-01/M.2.17/Ft.1/09/2025.

Dalam prosesnya, berkas perkara ketiga tersangka dimaksud telah dinyatakan lengkap (P-21) oleh Penuntut Umum melalui surat nomor :  M.A.R. : B-5775/M.2.17.4/Ft.1/09/2025 tanggal 9 September 2025  A.M. : B-5776/M.2.17.4/Ft.1/09/2025 tanggal 9 September 2025  A.Z. : B-5777/M.2.17.4/Ft.1/09/2025 tanggal 9 September 2025. 

Setelah menjalani penyerahan tanggungjawab para Tersangka dan Barang Bukti dari Penyidik kepada Penuntut Umum (Tahap 2) terhadap para tersangka dilakukan 
penahanan (tahap penuntutan) di Rutan selama 20 (dua puluh) hari melalui surat perintah penahanan Kepala Kejaksaan Negeri Kota Bekasi nomor :  M.A.R. : Print-3994/M.2.17/Ft.1/09/2025 tanggal 10 September 2025  A.M. : Print-3995/M.2.17/Ft.1/09/2025 tanggal 10 September 2025  A.Z. : Print-3996/M.2.17/Ft.1/09/2025 tanggal 10 September 2025. 

Pada tahap penyidikan, para tersangka telah menjalani penahanan Rutan (Rumah tahanan negara) sebagai 
berikut: Penahanan oleh Penyidik sejak 15 Mei 2025 hingga 3 Juni 2025.  Perpanjangan penahanan oleh Penuntut Umum sejak 4 Juni 2025 hingga 13 Juli 2025. Perpanjangan penahanan oleh Ketua Pengadilan Negeri sejak 14 Juli 2025 hingga 
12 Agustus 2025. Perpanjangan penahanan kedua oleh Ketua Pengadilan Negeri sejak 13 Agustus 
2025 hingga 11 September 2025. 

Dalam berkas perkara, Penyidik Tindak Pidana Khusus telah mendapatkan alat bukti antara lain:
1. 199 orang saksi telah diperiksa. 
2. 5 orang ahli telah diperiksa. 
3. 80 barang bukti berhasil diamankan oleh tim Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Kota Bekasi. 

Kejaksaan Negeri Kota Bekasi menegaskan bahwa penanganan perkara dilakukan 
secara profesional, transparan, dan sesuai hukum. Semua tahapan dilaksanakan 
berdasarkan asas kepastian hukum, keadilan, dan kemanfaatan. (Andre Bernando).
© Copyright 2022 - moralitynews.com