Perusahaan BUMN PERUM DAMRI belum membayarkan hak karyawan yang sudah 9 bulan berakhir atau berhenti hubungan kerja. Menurut pengakuan mantan karyawan DAMRI An WAYAN PANJI, beliau telah mengirim surat permohonan Bipartit hingga 2 kali namun tidak ditanggapi oleh pihak manajemen dan dengan segala upaya sudah dilakukan untuk mendapatkan hak yang sudah diberhentikan bekerja sejak tahun 2016.
Seperti karyawan lainnya, Panji mendaftarkan mediasi ke Disnaker Jakarta Timur. Mediasi dihadiri pihak manajemen oleh Bapak Herfindo dan kuasa hukum, dari pekerja didampingi istri pekerja An Erisca Ayu.
Dalam mediasi tersebut pihak manajemen mengatakan bahwa perusahaan tidak punya uang dan menganjurkan menunggu antrian hingga 2027. Disnaker Jakarta Timur mengeluarkan anjuran untuk perusahaan Perum DAMRI membayar hak karyawan dengan rincian dan tidak sesuai dengan UU Ketenagakerjaan.
Menurut keterangan dari Istri ex karyawan DAMRI Erisca Ayu, Erisca mengeluarkan rincian dari beberapa hak yang belum dibayarkan oleh perusahaan, di antaranya:
1. pesangon
2. gaji bulan Oktober 2023 dan
3. BPJS yang tidak disetorkan ke BPJS.
"Yang lebih mengecewakan adalah Saat anak saya sakit, saya memohon melalui telepon WA justru dimarah marahi oleh manejemen yaitu Bapak Agus Setiawan," Paparnya.
Hingga Berita ini diterbitkan belum ada tanggapan resmi dari Perusahaan Damri.
(D. Sinaga)
Social Header