Pada Jumat 19 September 2025 bertempat di Jl. Rasamala Utara III Nomor 166, Srondol Wetan, Banyumanik, Semarang, Jawa Tengah, Tim Satgas Intelijen Reformasi dan Inovasi (SIRI) Kejaksaan Agung berhasil mengamankan buronan yang masuk ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) asal Kejaksaan Negeri Kota Semarang.
Identitas Buronan yang diamankan :
Nama : Elisabeth Riski Dwi Pantiani
Tempat lahir : Semarang
Usia/Tanggal lahir : 39 Tahun/12 Oktober 1985
Jenis kelamin : Perempuan
Kewarganegaraan: Indonesia
Agama: Kristen
Pekerjaan: Mantan Karyawan PT Eka Prima Graha.
Alamat: Jl. Perintis Kemerdekaan H-4, RT 01/03, Srondol Kulon, Banyumanik. Semarang, Jawa Tengah.
Berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 788 K/Pid/2018 tanggal 5 September 2018, menetapkan Elisabeth Riski Dwi Pantiani terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana "penggelapan dilakukan oleh orang yang menguasai barang itu karena ada hubungan kerja" pada kasus PT Eka Prima Graha.
Terpidana Elisabeth Riski Dwi Pantiani adalah daftar DPO ke-122 yang telah diamankan oleh Tim Tabur Kejaksaan Agung, dan diputuskan melanggar pidana pasal 374 KUHP tentang Penggelapan dalam Jabatan dan menetapkan pidana penjara selama 8 (delapan) bulan.
Saat diamankan, Terpidana bersikap kooperatif, sehingga proses pengamanan berjalan dengan lancar. Selanjutnya, Terpidana diserahterimakan kepada Jaksa Eksekutor Kejaksaan Negeri Semarang untuk proses lebih lanjut.
Jaksa Agung meminta jajarannya untuk memonitor dan segera menangkap buronan yang masih berkeliaran, guna dilakukan eksekusi demi kepastian hukum.
Jaksa Agung mengimbau kepada seluruh buronan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan RI, untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggung-jawabkan perbuatannya karena tidak ada tempat bersembunyi yang aman bagi buronan.(Ramly M)
Sumber :
KEPALA PUSAT PENERANGAN HUKUM
ANANG SUPRIATNA, S.H., M.H.
Social Header