Pada Rabu 8 Oktober 2025 Management Perum Damri memerintahkan kepada Satpam dan dibantu oleh oknum TNI Marinir untuk melarang Karyawan masuk ke kantor meminta haknya. Namun demikian, Satpam tidak mau menunjukkan surat edaran larangan atau menyebut nama yang membuat aturan larangan tersebut.
Sungguh disayangkan, peraturan tanpa dasar yang dibuat oleh management DAMRI yang menyengsarakan karyawannya. Oknum TNI yang diperbantukan untuk menjaga keamanan itupun tidak bersedia menyebut nama kepada karyawan yang mau menagih haknya ke Perusahaan Damri.
Karyawan mengharapkan perlunya evaluasi birokrasi di tubuh Damri, dan harapan karyawan yang telah dilantiknya Bapak Dony Oskaria Sebagai Badan Pengawasan BUMN menjadi lebih Bagus bagi Perusahaan BUMN terutama memperhatikan kesejahteraan karyawan BUMN.
Adanya larangan terhadap karyawan yang hendak masuk untuk meminta haknya membuat karyawan merasa ketidakpastian mendapatkan haknya. Asa hingga satu tahun bahkan dua tahun terakhir ini belum mendapatkan haknya berupa pesangon atau kompensasi yang telah keluar dari Perum Damri.
Awak media menelusuri kebenaran informasi tersebut ke berbagai pihak, salah satunya Ketua Serikat FSPMI PERUM DAMRI menyatakan.Tidak tau proses pembayaran hak karyawan di DAMRI ini. Bahkan sudah keluarnya anjuran dari DISNAKER untuk membayarkan kepada perusahaan namun tetap tidak diindahkan.
Saudara Panji mantan karyawan Damri sudah berproses di Disnaker Timur dan telah ada anjuran bayar namun hingga hari ini tidak di bayar. Bahkan waktu sakit anak dan dirawat di rumah sakit Management tidak perduli, paparnya
Sifat arogan yang dilakukan manager SDM Agus Setiawan sangat disayangkan, Marah kepada karyawan yangg memohon dan minta haknya.
Demikian juga pernyataan Gita Handayana hingga 2 tahun lebih tak kunjung mendapatkan pesangon dan gaji yang belum dibayarkan oleh perusahaan. (Devison Sinaga)
Social Header