Keterangan Foto : Salah satu mobil pelangsir saat pengisian kendaraan BBM solar di SPBU bukit timah, rohil
Rohil - Moralitynews.com
Rohil - Moralitynews.com
Penyalahgunaan distribusi BBM Solar Subsidi di SPBU Jalan Lintas Sumatera, Bukit Timah, Kecamatan Tanah Putih, Rokan Hilir, Riau, perlu mendapat perhatian khusus oleh BP Migas. Kegiatan langsir BBM ini sudah berlangsung cukup lama, dan belum tersentuh oleh pihak yang memiliki kewenangan dalam penindakan penyalahgunaan distribusi BBM subsidi. Demikian dikeluhkan sejumlah warga masyarakat kepada Morality News sembari meminta identitasnya tidak disebutkan.
Informasi yang di dapatkan dari masyarakat sekitar SPBU (tidak ingin namanya disebutkan), kepada media ini mengatakan, "aktivitas langsir BBM di SPBU Bukit Timah ini, terkordinasi cukup baik kepada banyak pihak. Kegiatan usaha yang dilakukan para pelangsir BBM solar sudah berlangsung cukup lama dan sepertinya aman-aman saja," ujar warga
Pengelola SPBU diduga secara sadar telah berkolaborasi dengan mafia pelangsir BBM solar, melakukan pendistribusian BBM dan memberi ruang kepada para pelangsir. Adanya kenaikan harga beli BBM solar dari harga meteran 6.800, para pelangsir diwajibkan membayar kepada pihak SPBU dengan harga di atas Rp. 7.400/liter, ungkap sumber dari salah seorang pelangsir juga tidak ingin namanya disebutkan.
Keterangan Foto : Antrian mobil pelangsir memadati areal SPBU, mobil pelangsir memasang plat no kendaraan hanya di bagian depan kendaraan.
Ketika hal ini dikonfirmasi kepada pihak manageman/owner pemilik SPBU Bukit Timah, Along, beberapa pada selasa ( 21/10/2025 ) lalu, di Duri, kepada media ini mengatakan, "SPBU itu masih atas nama pemilik yang lama, belum selesai di balik namakan".
Lalu saat ditanyakan mengenai aktivitas pelangsir yang dikordinir oleh seorang ketua pelangsir (MNL) , Along mengatakan, "saya tidak mengetahui tentang aktivitas itu, nanti saya tanyakan dan saya marahi, kata Along sembari berlalu pergi meninggalkan awak media ini".
Dikatakan sumber, bahwa menjual Bahan Bakar Minyak bersubsidi di luar harga yang ditetapkan pemerintah adalah tindakan ilegal dan perbuatan melawan hukum serta dapat dikenakan sanksi pidana.
"Hal tersebut termasuk dalam kategori penyalahgunaan BBM bersubsidi, yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, serta peraturan turunannya," ungkap sumber.
Dari hasil investigasi awak media ini di lapangan, didapati sebuah fakta konspirasi yang luar biasa dalam memuluskan aktivitas pihak SPBU dan para cukong di belakang para pelangsir. Saat awak media ini mewawancarai seorang pelangsir yang tidak ingin disebutkan namanya kepada media ini mengatakan, "main BBM ini tidak boleh tanggung pak, karena setoran keamanan yang harus kami bayar setiap bulannya cukup besar".
Kemudian diungkapkannya, "uang keamanan, kami setorkan kepada Ketua Kelompok Kami, MNL. Alur uang itu kemana diserahkan ketua kami yang mengatur. Kami membayar untuk kenyamanan kami saat melangsir BBM, kami tidak dalam keadaan was-was dan ketakutan".
Bisnis BBM solar subsidi menjadi kebutuhan industri dari hitungan angka-angka sangat menjanjikan keuntungan yang banyak. Pemerintah melalui BP Migas dianggap oleh beberapa kalangan masyarakat belum mampu menghentikan praktik penyelewengan distribusi BBM di SPBU. Selama ini hanya menerapkan hukuman sebatas pemberian sanksi administrasi/ denda, sehingga tidak menciptakan efek jera bagi pelaku usaha mitra pertamina.
Masyarakat menantikan langkah penindakan yang kongkrit, berdampak dan memberi Efek jera kepada pelaku usaha SPBU dengan melakukan penyegelan dan mencabut ijin usaha SPBU-SPBU yang masih bermain nakal. Pertanyaan nya, Apakah BP Migas siap melakukan tindakan yang lebih tegas sesuai aturan hukum yang ada. (Edward H)


Social Header