Breaking News

Oknum Camat Berduaan Bersama Wanita di Kamar Hotel Transit Diduga Berzina

Semarang - Moralitynews.com
Dugaan perselingkuhan (perzinahan) oknum PNS seorang camat di Kabupaten Kendal, berinisial S yang memasuki hotel dengan mengendarai Mobil Ertiga berplat nomor H 19xx LS (Nomor kendaraan mobil tersebut disamarkan).

Sang oknum camat S keluar dari dari hotel pada pukul 18:58 Wib bersama dengan pasangannya seorang wanita yang berprofesi sebagai Guru SMPN berinisial NA.

Peristiwa tersebut terjadi pada Jumat 31 Oktober 2025 di salah satu kamar di Hotel Hanoman yang berada di Jl Hanoman Raya No 31 Kota Semarang. Selesai dari Hotel Hanoman, pasangan tersebut sempat makan malam bersama sebelum pasangan wanitanya diantarkan pulang ke rumahnya di Jl Sunan Abinawa Kabupaten Kendal.

Ketika dilakukan konfirmasi, NA wanita yang bersama oknum camat S tersebut mengatakan, “saya bersama dengan teman-teman saya”.
Sedangkan S yang merupakan oknum Camat di Kabupaten Kendal, ketika dikonfirmasi mengundang salah satu anggota Bhabinkamtibmas. Dalam menjawab konfirmasi Morality News, sang oknum camat mengatakan,  "wanita yang berada di kamar hotel tersebut bersamanya adalah istrinya (NA)”.  Jawaban sang oknum Camat di  Kabupaten Kendal, ini berbeda dengan jawaban wanita pasangannya yang berprofesi sebagai guru tersebut. 

Untuk diketahui bahwa dalam peraturan terbaru mengenai disiplin PNS diatur dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (UU ASN) dan diatur lebih lanjut oleh Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil (PP 94/2021), yang menggantikan PP sebelumnya. PP 94/2021 mengatur kewajiban, larangan, dan jenis hukuman disiplin bagi PNS yang melanggar ketentuan tersebut, mulai dari hukuman ringan, sedang, hingga berat. 

Di tempat terpisah saat dimintakan tanggapan terkait dugaan perselingkuhan oknum PNS berstatus Camat tersebut kepada Ketua Umum LSM Indonesia Morality Watch, Rayan M, SH mengatakan, "pihaknya dari lembaga yang dipimpinnya akan menyurati Bupati, Inspektorat bahkan sampai ke MenPAN-RB terkait kasus dugaan perzinahan tersebut guna untuk dilakukan tindakan atau sangsi sesuai aturan hukum yang berlaku". (Yadi)
© Copyright 2022 - moralitynews.com