"Haus akan keuntungan besar dari penjualan BBM Subsidi, merupakan kalimat yang tepat untuk disematkan kepada pengelola SPBU Simpang Bangko Kulim yang melakukan penjualan bio solar di atas harga yang telah ditetapkan oleh pemerintah sebesar 6.800/liter. Pengelola SPBU menerapkan harga 7.200/liter kepada masyarakat yang melakukan pengisian di SPBU tersebut," ungkap sumber.
Investigasi yang dilakukan di lapangan, terungkap distribusi BBM bio solar di SPBU Simpang Bangko terlihat normal sesuai ketentuan pemakaian QR Code, kenaikan harga sepihak yang dilakukan pihak SPBU kepada masyarakat, merupakan pembodohan kepada masyarakat dan pembangkangan terhadap aturan yang telah ditetapkan oleh pemerintah melalui peraturan yang telah di undang-undangkan.
Saat dikonfirmasi kepada seorang supir yang merupakan warga Simpang Bangko saat melakukan pengisian BBM di SPBU Simpang Bangko, berinisial S, kepada mengatakan, "saya rutin melakukan pengisian BBM di SPBU Simpang Bangko, cuma dapat 1 trip dalam sehari. Yang saya kesalkan saat pengisian solar pihak SPBU mewajibkan pembayaran harga di atas harga resmi Rp.6.800 per liter. Kami membayar diharga Rp.7.200 per liter," ujar warga itu.
Terkait kasus ini, aktivis Pemerhati Kinerja Aparatur Negara, Arman , pada Selasa 13 Januari 2026 kepada media ini menegaskan, "para pengusaha di beberapa SPBU yang ada di Bengkalis, kita duga bermain dan memberi celah kepada para pelangsir BBM solar, dan hal ini merupakan satu kejahatan yang terkordirnasi dan hingga saat ini negara belum mendapatkan seperti apa solusi terbaik untuk menertipkannya. Padahal, sebenarnya undang-undang dapat menjerat Pelaku, di Pasal 55 UU No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana diubah dalam UU Cipta Kerja, dinyatakan ancaman penjara hingga 6 tahun dan denda hingga Rp60 miliar. Tapi sepertinya penegakan hukum di negeri kita diduga sedang dalam keadaan tidak baik-baik saja," ungkap Arman
Kritikan serupa juga dilontarkan masyarakat rakyat lainnya berinisial RAM dengan melontarkan, pemegang kedaulatan tertinggi di Negara Republik Indonesia, sudah seharusnya turun ke jalan melalui perwakilan yang ada di legislatif yaitu DPRD Kabupaten Bengkalis, Selasa ( 13/01/2926).
"Wakil rakyat yang duduk di legislatif merupakan harapan terakhir untuk satu tindakan nyata terhadap perbaikan sebuah sistem yang tidak berjalan di negara ini, sebagai warga kami meminta agar DPRD Bengkalis dapat melakukan sidak untuk melihat dan memeriksa secara langsung, berapa banyak kerugian negara yang dirampok sama para mafia dan pengelola SPBU yang telah menyelewengkan BBM Subsidi, tegas.
Ditambahkannya, tidak terpenuhinya hak dari masyarakat sebagai konsumen telah melanggar ketentuan dari Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (UU Perlindungan Konsumen) hadir sebagai dasar hukum untuk melindungi hak-hak pembeli dalam setiap transaksi, termasuk dalam ekosistem e-commerce
Penetapan harga maksimum atau Harga Eceran Tertinggi (HET) yang dilakukan pemerintah bertujuan untuk melindungi konsumen. Kebijakan HET yang dilakukan oleh pemerintah, jika harga pasar dianggap terlalu tinggi diluar batas daya beli masyarakat. Di sini pemerintah hadir dengan mengelontorkan subsidi untuk penyesuaian terhadap kemampuan daya beli masyarakat.
Sebagai kontrol di perlukan kehadiran DPRD Bengkalis sebagai wakil rakyat untuk mengawal konstitusi dan melakukan sidak langsung ke beberapa SPBU di wilayah Kabupaten Bengkalis yang diduga telah melakukan kenaikan harga jual BBM subsidi sepihak di luar ketentuan harga yang ditetapkan oleh pemerintah.
Menanggapi kasus ini, DPRD Kabupaten Bengkalis melalui Komisi Ketua Komisi III, Yung Sanusi SH., MH, di sela kesibukannya meyikapi aspirasi dari masyarakat yang resah terhadap aktivitas di SPBU selama ini, kepada media ini mengatakan, "Untuk Harga eceran tertinggi (HET) sudah ada ketetapan dari pemerintah, maka dijual harus sesuai dengan harga tersebut. Dengan standar harga tersebut pemerintah telah memberikan melalui subsidi untuk penyesuaian harga jual minyak dunia, ujar Yung Sanusi.
Yung Sanusi SH., MH menambahkan, "Kalau ada oknum yang bermain menjual BBM subsidi dan melanggar aturan yang ditetapkan oleh pemerintah, perlu ada tindakan tegas, ungkap Sanusi dengan tegas. (Edward).


Social Header