Pada Februari 2026 Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bekasi menggelar Apel Pencanangan Pembangunan Zona Integritas (ZI) menuju predikat Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM) di halaman Kantor Kejaksaan Negeri Kota
Bekasi. Kegiatan ini menjadi langkah strategis dalam memperkuat komitmen institusi terhadap pelaksanaan Reformasi Birokrasi di lingkungan Kejaksaan Republik Indonesia.
Apel pencanangan dipimpin langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Kota Bekasi, Dr. Sulvia Triana Hapsari, S.H., M.Hum., serta diikuti oleh para Kepala Seksi, Kepala Subbagian Pembinaan, dan seluruh pegawai Kejaksaan Negeri Kota Bekasi. Seluruh jajaran tampak mengikuti kegiatan dengan khidmat sebagai bentuk keseriusan dalam mendukung pembangunan zona integritas secara menyeluruh dan berkelanjutan.
Dalam amanatnya, Kepala Kejaksaan Negeri Kota Bekasi menegaskan bahwa pembangunan Zona Integritas bukan sekadar agenda seremonial, melainkan wujud nyata perubahan pola pikir
dan budaya kerja aparatur khususnya aparatur pada Kejaksaan Negeri Kota Bekasi. Ia menekankan pentingnya menanamkan dalam diri masing-masing aparatur terkait integritas, profesionalisme, serta komitmen bersama dalam memberikan pelayanan hukum yang transparan, akuntabel, dan berorientasi pada kepentingan masyarakat.
Lebih lanjut disampaikan bahwa predikat WBK dan WBBM bukanlah tujuan akhir, melainkan konsekuensi dari upaya sungguh-sungguh dalam membangun tata kelola pemerintahan yang baik (good governance). Oleh karena itu, seluruh pegawai diminta untuk konsisten menerapkan prinsip transparansi, akuntabilitas, serta peningkatan kualitas pelayanan publik dalam setiap
pelaksanaan tugas.
Sebagai bagian dari rangkaian kegiatan, dilaksanakan penandatanganan Komitmen Bersama oleh seluruh pejabat struktural dan pegawai Kejaksaan Negeri Kota Bekasi. Penandatanganan tersebut menjadi simbol sekaligus penegasan tekad kolektif seluruh pegawai Kejaksaan Negeri Kota Bekasi untuk mewujudkan satuan kerja yang bersih dari praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme.
Komitmen tersebut mencakup peningkatan pengawasan internal, optimalisasi pelayanan publik berbasis standar operasional prosedur yang jelas, serta penguatan budaya kerja yang
menjunjung tinggi nilai-nilai integritas dan akuntabilitas. Langkah ini diharapkan mampu mendorong terciptanya lingkungan kerja yang transparan dan responsif terhadap kebutuhan
masyarakat.
Melalui pencanangan ini, Kejaksaan Negeri Kota Bekasi menyatakan kesiapannya untuk memenuhi indikator pembangunan Zona Integritas. Upaya tersebut sekaligus menjadi bagian dari kontribusi nyata Kejaksaan dalam mendukung agenda nasional Reformasi Birokrasi.
Dengan semangat kebersamaan dan komitmen yang kuat, Kejaksaan Negeri Kota Bekasi optimistis dapat meraih predikat Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) serta Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM), serta semakin meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap institusi penegak hukum. (Andre Bernando)


Social Header