Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah membacakan tuntutan terhadap enam (6) terdakwa perkara perintangan penyidikan dan suap majelis hakim. Persidangan tersebut digelar pada Jumat, 13 Februari 2026 di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Adapun tuntutan yang terhadap para terdakwa tersebut yaitu:
Terdakwa Ariyanto dituntut dengan pasal yang dibuktikan menyatakan Terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama memberi suap kepada Hakim dan tindak pidana pencucian uang, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 6 Ayat (1) huruf a jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 20 huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo. Pasal II Ayat (8) Lampiran I Angka 28 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2006 tentang Penyesuaian Pidana dan Pasal 607 Ayat (1) huruf a jo. Pasal 20 huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Pidana Penjara: 17 tahun dikurangkan sepenuhnya dengan lamanya terdakwa ditahan dengan perintah agar terdakwa tetap dilakukan penahanan rutan.
Denda: Rp600 juta dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar, maka diganti dengan pidana penjara selama 150 hari.
Uang Pengganti: Rp21.602.138.412 dengan ketentuan jika terdakwa membayar uang pengganti tersebut paling lama waktu 1 bulan sesudah putusan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta benda lainnya milik terdakwa dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk membayar uang pengganti.
Dalam hal terdakwa tidak mempunyai harta benda lagi yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka diganti dengan pidana penjara selama 8 tahun atau apabila terdakwa membayar uang pengganti, maka jumlah uang pengganti yang dibayarkan tersebut akan diperhitungkan dengan lamanya pidana tambahan berupa pidana penjara sebagai pengganti kewajiban membayar uang pengganti.
Terdakwa Marcella Santoso dituntut dengan pasal yang dibuktikan menyatakan Terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama memberi suap kepada Hakim dan tindak pidana pencucian uang, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 6 Ayat (1) huruf a jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo. Pasal II Ayat (8) Lampiran I Angka 28 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2006 tentang Penyesuaian Pidana dan Pasal 607 Ayat (1) huruf a jo. Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Pidana Penjara: 17 tahun dikurangkan sepenuhnya dengan lamanya terdakwa ditahan dengan perintah agar terdakwa tetap dilakukan penahanan rutan.
Denda: Rp600 juta dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar, maka diganti dengan pidana penjara selama 150 hari.
Uang Pengganti: Rp21.602.138.412 dengan ketentuan jika terdakwa membayar uang pengganti tersebut paling lama waktu 1 bulan sesudah putusan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta benda lainnya milik terdakwa dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk membayar uang pengganti.
Dalam hal terdakwa tidak mempunyai harta benda lagi yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka diganti dengan pidana penjara selama 8 tahun atau apabila terdakwa membayar uang pengganti, maka jumlah uang pengganti yang dibayarkan tersebut akan diperhitungkan dengan lamanya pidana tambahan berupa pidana penjara sebagai pengganti kewajiban membayar uang pengganti.
Terdakwa M. Syafe’I dituntut dengan pasal yang dibuktikan menyatakan Terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama memberi suap kepada Hakim secara bersama-sama dan tindak pidana pencucian uang, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 6 Ayat (1) huruf a jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 20 huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo. Pasal II Ayat (8) Lampiran I Angka 28 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2006 tentang Penyesuaian Pidana dan Pasal 607 Ayat (1) huruf a jo. Pasal 20 huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Pidana Penjara: 15 tahun dikurangkan selama terdakwa berada dalam penahanan sementara, dengan perintah agar terdakwa tetap dilakukan penahanan rutan;
Denda: Rp600 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, diganti dengan pidana penjara selama 150 hari.
Uang Pengganti: Rp9.333.333.333 dengan ketentuan jika terdakwa membayar uang pengganti tersebut paling lama waktu 1 bulan sesudah putusan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta benda lainnya milik terdakwa dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk membayar uang pengganti.
Dalam hal terdakwa tidak mempunyai harta benda lagi yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka diganti dengan pidana penjara selama 5 tahun atau apabila terdakwa membayar uang pengganti, maka jumlah uang pengganti yang dibayarkan tersebut akan diperhitungkan dengan lamanya pidana tambahan berupa pidana penjara sebagai pengganti kewajiban membayar uang pengganti.
Terdakwa Junaedi Saibih dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama memberi suap kepada Hakim sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 6 Ayat (1) huruf a jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo. Pasal II Ayat (8) Lampiran I Angka 28 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2006 tentang Penyesuaian Pidana.
Pidana Penjara: 9 tahun dikurangkan sepenuhnya dengan lamanya terdakwa ditahan dengan perintah agar terdakwa tetap dilakukan penahanan rutan;
Denda: Rp600 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, diganti dengan pidana penjara selama 150 hari.
Selain itu, Terdakwa Junaedi Saibih juga dituntut dengan pasal yang dibuktikan menyatakan Terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana perintangan secara bersama-sama sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 21 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 20 huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo. Pasal II Ayat (8) Lampiran I Angka 18 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2006 tentang Penyesuaian Pidana.
Pidana Penjara: 10 tahun dikurangkan sepenuhnya dengan lamanya terdakwa ditahan dengan perintah agar terdakwa tetap dilakukan penahanan rutan;
Denda: Rp600 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, diganti dengan pidana penjara selama 150 hari.
Terdakwa M. Adhiya Muzakki dituntut dengan pasal yang dibuktikan menyatakan Terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana perintangan secara bersama-sama sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 21 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo. Pasal II Ayat (8) Lampiran I Angka 18 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2006 tentang Penyesuaian Pidana.
Pidana Penjara: 8 tahun dikurangkan selama terdakwa berada ditahan dengan perintah agar terdakwa tetap dilakukan penahanan rutan;
Denda: Rp600 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, diganti dengan pidana penjara selama 150 hari.
Terdakwa Tian Bahtiar dituntut dengan pasal yang dibuktikan menyatakan Terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana perintangan secara bersama-sama sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 21 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo. Pasal II Ayat (8) Lampiran I Angka 18 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2006 tentang Penyesuaian Pidana.
Pidana Penjara: 8 tahun dikurangkan selama terdakwa berada dalam penahanan sementara, dengan perintah agar terdakwa tetap dilakukan penahanan;
Denda: Rp600 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 150 hari.
Dalam amar tuntutannya, Jaksa Penutut Umum (JPU) menilai bahwa perbuatan Terdakwa telah mencederai kepercayaan masyarakat terhadap institusi peradilan yudikatif (Majelis Hakim).
Dalam kasus ini, Para Terdakwa didakwa merintangi penyidikan dalam tiga perkara korupsi yaitu tata kelola komoditas timah, ekspor minyak sawit mentah (CPO), dan perkara korupsi importasi gula. (Ramly M)


Social Header