Di tengah dinamika politik Indonesia yang terus berevolusi, sebuah gagasan fundamental muncul ke permukaan terkait reposisi kelembagaan penyelenggara pemilu. Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Jimly Asshiddiqie mengusulkan agar Komisi Pemilihan Umum (KPU) menjadi cabang kekuasaan keempat, setelah eksekutif, legislatif, dan yudikatif. Usulannya itu disampaikan dalam rapat dengar pendapat umum (RDPU) dengan Komisi II DPR yang membahas desain dan permasalahan penyelenggaraan pemilihan umum (pemilu), Selasa, 10 Maret 2026.
Jimly pun mengusulkan agar anggota KPU selayaknya hakim konstitusi di Mahkamah Konstitusi (MK) yang menjabat berdasarkan usia pensiun, bukan periodisasi. Menurutnya, KPU sebagai lembaga independen tidak boleh terjebak dalam dinamika politik yang terjadi setiap lima tahun sekali.
Secara historis, Indonesia mengadopsi konsep Trias Politika sebagai instrumen utama untuk menjaga keseimbangan dan keberlanjutan demokrasi. Namun, dalam konteks pembangunan politik terkini, relevansi konsep klasik ini mulai dipertanyakan efektivitasnya dalam membendung dominasi kekuasaan. Implementasi sistem politik di lapangan menunjukkan kecenderungan bahwa lembaga Eksekutif (Presiden) dan Legislatif (DPR) memiliki pengaruh yang sangat dominan dalam mekanisme demokrasi, khususnya pemilu. fenomena ini seringkali menyebabkan proses demokrasi tidak berjalan secara murni karena adanya “bayang-bayang” kepentingan dari pemegang kekuasaan tradisional tersebut. Oleh karena itu, kebutuhan akan cabang kekuasaan keempat menjadi mendesak agar proses transisi kekuasaan dapat berjalan secara independen tanpa intervensi penuh dari lembaga tinggi negara lainnya.
Mendorong KPU menjadi cabang kekuasaan keempat adalah upaya menggeser demokrasi Indonesia dari sekadar prosedural menuju substansial. Secara naratif, kita harus mulai memandang KPU sebagai “Lembaga Penjaga Gerbang Kedaulatan”. Ia adalah jangkar yang memastikan bahwa suara rakyat di Aceh hingga ujung Papua tidak terdistorsi oleh ambisi kekuasaan di Jakarta. Pembangunan demokrasi bukanlah proyek sekali jadi. Ia adalah proses penyempurnaan institusi secara terus-menerus. Dengan memperkuat posisi KPU dalam arsitektur kenegaraan, sebenarnya sedang membangun politik bagi masa depan. Kita sedang memastikan bahwa siapapun yang menang kelak, mereka menang karena mandat rakyat yang murni, bukan karena desain penyelenggara yang lemah.
Joel Mahendra Tampubolon selaku pengamat politik muda juga turut berkomentar wacana KPU sebagai Cabang Kekuasaan Keempat. Ia menilai wacana ini bukan sekedar agenda yang politis dan utopis melainkan sebuah langkah strategis dalam memperbaiki sistem politik di Indonesia.
“Trias Politika merupakan konsep politik yang baik dalam menjaga keseimbangan dan keberlanjutan demokrasi. Namun, dalam konteks pembangunan politik di Indonesia, konsep ini terkesan kurang relevan digunakan mengingat pada implementasi sistem politik di Indonesia menunjukkan bahwa Presiden dan DPR dinilai kerap kali memiliki pengaruh yang besar dalam proses berjalannya mekanisme demokrasi berupa pemilu. sehingga perlunya cabang kekuasaan keempat yang dapat bekerja secara independen tanpa mendapatkan intervensi penuh terutama dari lembaga tinggi eksekutif dan legislatif. KPU (Komisi Pemilihan Umum) selama ini telah dipercaya menjadi lembaga yang mengurus proses berjalannya pemilu, namun sangat disayangkan kelembagaan ini masih sangat bergantung pada intervensi dari legislatif dan eksekutif, mulai dari pengajuan hingga penetapan personil yang mengisi jabatan-jabatan pimpinan KPU. Sehingga tidak heran jika kerja-kerja kelembagaan mendapatkan pengaruh dari Lembaga tinggi lainnya yang memungkinkan terjadinya pelemahan lembaga KPU. Intervensi Presiden dan DPR terhadap KPU memang akan selalu tidak bisa dipungkiri dan dihindari, namun kita masih punya harapan agar intervensi itu tidak berlebihan yang berpotensi melemahkan sistem demokrasi di Indonesia. penguatan peran penyelenggara pemilu juga menjadi upaya strategis dalam menjaga sirkulasi elit politik di Indonesia dengan mengedepankan prinsip-prinsip demokrasi.”
Joel Mahendra Tampubolon juga menambahkan bahwa KPU yang selama ini dianggap sebagai lembaga teknis pemilu, diharapkan kedepannya bisa betul-betul bekerja secara independen dan lebih tunduk kepada rakyat sebagai pemilik kekuasaan tertinggi di Indonesia.
“Meskipun lembaga KPU merupakan pelaksana teknis dari proses pemilu, namun kita sangat berharap demi pembangunan politik yang lebih demokratis di Indonesia, kelembagaan KPU diharapkan menjadi lembaga yang bertanggung jawab langsung kepada rakyat tanpa harus tunduk kepada lembaga tinggi lainnya. Kewenangan lebih yang diberikan kepada KPU memungkinkan KPU bisa bekerja lebih independen, disiplin, dan tanpa tekanan yang mengharuskan tunduk pada intervensi Presiden atau DPR RI. Jangan sampai KPU lebih takut kepada DPR dan Presiden dibanding kepada rakyat yang seharusnya menjadi pemilik kedaulatan atau kekuasaan tertinggi di Negeri ini.” tegasnya.
Kristoporus Tamaro selaku Ketua Agitasi dan Diplomasi Politik Viva Voce.id juga menuturkan bahwasannya sistem elektoral menyediakan ruang arsitektur dalam mendesain kebijakan dalam satu negara. Dalam hal ini sistem elektoral pun turut akan mempengaruhi aktor politik dalam scoop kebijakannya, bisa membuat kebijakan yang lokal (sempit) ataupun luas (internasional) yang dilatarbelakangi oleh cara mereka dalam menarik perolehan suara.
Dinamika dan trend global juga tak luput dari pandangan, hal demikian diikuti dengan meningkatnya political show oleh negara negara autokratis, ini menjadi salah satu indikator yang masuk dalam denominasi ideologi negara demokratis di seluruh dunia. Ketua viva voce.id yang akrab disapa kris itu juga menambahkan konsep elektoral satu negara juga dipengaruhi oleh dunia internasional seperti halnya efek kolonialisme masa lampau dalam satu negara. Maka KPU sebagai central of election harus mampu menjaga stabilitas dan integritas ditengah difusi politik global.
Yohanes Simanjuntak selaku Ketua Hubungan Masyarakat Madani & Eksplorasi Budaya juga menyampaikan dari sisi antropologis bahwa KPU bukan hanya sekedar penyelenggara teknis administrasi namun menjadi salah satu aktor kebudayaan yang mendesain kontestasi kekuasaan di tengah kondisi masyarakat yang majemuk.
KPU memiliki peranan penting sebagai aktor kebudayaan yang mampu membangun kekuatan budaya politik, mediator konflik, penjaga integritas simbolis dan etik. KPU dalam hal ini yang tidak pernah hadir dalam ruang hampa, dan tumbuh melalui nilai-nilai modern yang hadir dari luar dengan tradisi lokal yang sudah ada sejak lama. Sehingga KPU yang merupakan sebuah entitas harus mampu menjaga integritas sosial-politik agar terhindar dari intervensi kekuasaan (eksekutif maupun legislatif). (J. Tampubolon/Andre Bernando)


Social Header