Breaking News

PHL Jadi Tumbal 'SIM Tembak' Sistem Regulasi SATPAS Diragukan

Kabupaten Sukabumi - Moralitynews.com
Penerbitan Surat Ijin Mengemudi (SIM) A Baru dengan harga yang ditarif oleh oknum Petugas Pelayanan SATPAS SIM Cibadak Cabang Pembantu SATPAS Sukabumi,  Polres Kabupaten Sukabumi, sebesar Rp. 800.000 mendapat bantahan keras dari  pihak SATPAS.

Kejadian ini menimpa Jaenudin sang pemohon SIM C Baru yang secara langsung sontak kaget saat diminta biaya  besar  oleh Petugas SATPAS berinisial FT dan cukup memberikan photocopy KTP 2 lembar saja, sebagai syarat keseluruhan sampai SIM jadi.

Menurut Jaenudin saat mengeluhkan kejadian itu kepada wartawan media ini pada (12/3/2026), FT selaku petugas dengan seragam di Loket Depan SATPAS melayani Jaenudin yang menanyakan biaya dan persyaratan untuk proses pembuatan SIM A Baru.

Petugas tersebut menjawab dengan mengetik jumlah  Rp. 800.000,-  melalui handphone, yang ditunjukan kepada Jaenudin.

Jaenudin selanjutnya diantar FT ke ruang photo untuk melakukan fhoto dan sidik jari, yang dilakukan anggota Polri SATPAS tersebut.

Ia mengatakan dirinya tidak mengisi data diri selembarpun atau melakukan ujia tes apapun, hanya diminta menunggu beberapa menit sampai SIM nya pun selesai dicetak.

Kepala Satuan Lalu Lintas (KASAT LANTAS)
Polres Sukabumi AKP Abdurrohman Hidayat, S.Tr.K., S.I.K. melalui KANIT REGIDENT,  saat dikonfirmasi via telp menyangkal adanya anggotanya yang bertindak dalam keterlibatan kejadian tersebut.

Menurutnya, petugas yang dimaksud bukan anggota Polri SATPAS Cibadak Polres Kab. Sukabumi, melainkan Petugas Harian Lepas (PHL) SATPAS berinisial FT yang tugasnya hanya membantu mengurusi arsip saja. Selain itu dalam pernyataannya, ia juga menuding dengan mengatakan bahwa petugas itu "main belakang".

Masih menurut  KASAT LANTAS, selisih dari biaya tarif resmi sebanyak ± Rp.680 ribu yang menjadi keuntungan pribadi itu, dikatakan masuk ke rekening pribadinya sendiri.

Selanjutnya petugas itu dikatakan bertindak dalam menetapkan harga, dan menentukan persyaratan yang diperlukan kepada pemohon SIM, adalah atas kehendaknya sendiri tanpa melibatkan atau koordinasi oleh anggota Polri di SATPAS tersebut.

Selain itu dalam kasus ini dinyatakan oleh Pimpinan SATPAS Polres Kabupaten Sukabumi, bahwa pihaknya lalai sehingga saat itu FT dapat bertindak sendiri dalam proses Cetak SIM Baru, dengan mengakses entri data system SATPAS Polri hingga pemberkasan dapat berjalan mulus tanpa diketahui pihaknya.

FT juga dikatakan memalsukan tanda tangan dan beberapa dokumen entri data kelulusan, namun menurut Kepala Satuan Lalulintas Polres Kabupaten Sukabumi, bahwa SIM yang diterbitkan itu adalah SIM ASLI/Diakui Negara.

Jaenudin hingga kini masih meragukan keaslian SIM miliknya.  Ia saat dimintai keterangan mengaku masih kebingungan, bagaimana system bisa bergulir oleh satu orang PHL Pekerja dari warga sipil yang diperbantukan SATPAS bisa mengendalikan fungsi dan kewenangan anggota kepolisian lalu lintas di luar fungsinya sebagai anggota Petugas Polri SATPAS itu. 

Kemungkinan terbaik yang tersalurkan dikatakan oleh Jaenudin memungkinkan bahwa System Regulasi Penerbitan SIM Baru di SATPAS Cibadak  Kabupaten Sukabumi yang berjalan selayaknya yang terjadi, adalah aturan upnormal yang sah  yang berjalan saat itu.

Bagian yang sulit dicerna adalah bagaimana mungkin system itu dapat berjalan tanpa kebijakan petinggi Polri di SATPAS Polres Kabupaten Sukabumi, sehingga menjadi pasrah kerugian besar yang dialami Jaenudin sebagai masyarakat dengan penghasilan rendah.

Juga fungsi dan kewenangan siapa yang berkompeten melakukan pembiaran system yang teroganisir berjalan upnormal, sehingga untuk meraup keuntungan pribadi dalam institusi pelayanan publik itu, masyarakat menjadi korban tanpa pertanggungjawaban. (Yanti/Andre Bernando)
© Copyright 2022 - moralitynews.com