Setelah menjalani serangkaian sidang, akhirnya Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tipikor Medan, M. Nazir, menyatakan para terdakwa terbukti bersalah terkait Korupsi dana BOS hingga menimbulkan kerugian keuangan negara mencapai Rp. 996 juta, sesuai dakwaan alternatif kedua.
Dakwaan alternatif kedua merujuk pada Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang (UU) No. 31 Tahun 1999 yang telah diubah menjadi UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, jo. Pasal 20 UU huruf c UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP, jo. UU No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Majelis Hakim menjatuhi hukuman 1 tahun 6 bulan penjara terhadap Togap Jt
Mejelis juga mewajibkan Togap agar membayar uang pengganti atas kerugian negara yang ditimbulkan sebesar Rp11.000.000 dan subsider 6 bulan penjara.
Menanggapi putusan tersebut, kuasa hukum Togap Jt, Panal Limbong, S.H.M.H. kepada Morality News, Jumat (13/3/2026) mengapresiasi Majelis Hakim dan Jaksa Penuntut Umum.
Panal menilai, Majelis Hakim telah memutuskan dengan pertimbangan yang tepat kepada klien nya.
Ia pun berharap, agar kasus korupsi yang melibatkan rekanan tidak terulang kembali.
“Semoga tidak ada lagi korban bujuk rayu dari Pengguna Anggaran kepada rekanan,” ujarnya.
Dalam kasus ini, Panal Limbong menyebutkan mantan Kepala Sekolah SMA N 19 Medan Renata Nasution sekaligus mantan gurunya telah mensalah artikan kepercayaan yang diberikan Direktur CV. Juara Putra Perkasa, Togap Jt untuk kepentingan pribadinya Kepala Sekolah
Untuk itu kata Panal, korupsi mengikis kepercayaan, melemahkan demokrasi, menghambat pembangunan ekonomi, memperburuk ketidaksetaraan, kemiskinan, perpecahan sosial, dan krisis lingkungan.
Untuk diketahui, sidang vonis yang dipimpin M. Nazir digelar ruang Cakra 9 Pengadilan Tipikor Medan, Kamis (12/3/2026) petang.
Dalam sidang, Majelis Hakim menjatuhi hukuman 2 tahun 6 bulan penjara terhadap mantan Kepala Sekolah SMA Negeri 19 Medan, Renata Nasution.
Selain itu, Hakim juga menghukum Renata membayar denda Rp100 juta, subsider 60 hari penjara.
Renata juga diwajibkan membayar uang pengganti (UP) kerugian keuangan negara senilai Rp967,5 juta.
Namun, Renata telah membayar Rp572 juta, sehingga sisa yang harus dibayarkan lagi sebesar Rp395,5 juta.
Sementara, mantan Bendahara, Elvi divonis satu tahun penjara dan denda Rp50 juta subsider 50 hari penjara.
Sedangkan rekanan lainnya, Sudung dihukum 1,6 penjara dan dikenakan uang pengganti Rp16,2 juta subsider enam bulan penjara. (Jakobus Tampubolon/Andre Bernando)


Social Header