Perjuangan Masyarakat Adat Rantau Kasai terhadap Tanah Ulayat Eks Lahan Perkebunan PT.Torganda dan adanya dugaan kriminalisasi terhadap para Tokoh Masyarakat Adat Melayu Rantau Kasai bukan lagi sekadar isu Semata.
Seluruh elemen masyarakat yang tergabung dalam Masyarakat Hukum Adat (MHA) Melayu Rantau Kasai menyatakan sikap tegas terhadap perjuangan untuk mempertahankan Tanah Ulayat bukan merupakan tindak pidana, melainkan upaya menjaga hak dan marwah adat seperti yang dijamin Oleh Undang-Undang. Hal tersebut disampaikan Tokoh Adat kepada awak media pada
Minggu (5/4/2026)
Terhadap dugaan intimidasi terhadap para Masyarakat Adat Melayu Rantau Kasai hingga terjadinya insiden pembakaran Pos Jaga di wilayah Tanah Ulayat yang secara terang-terangan dilakukan oleh kelompok-kelompok yang diduga digerakkan oleh pihak PT. APN untuk kepentingan aktivitas perusahaan tersebut
Kuasa hukum dari Firma Hukum Adil yang dipimpin Andri Hasibuan S.H., M.H, didampingi Yasir Arafat Caniago S.H., M.H, Devi Ilhamsyah S.H, Ahmad Nurdin S.H, dan Theo Manta S. Milala S.H menjelaskan, jika saat ini di tengah upaya perjuangan untuk mempertahankan hak Tanah Ulayat Persukuan Melayu Rantau Kasai, tekanan terhadap masyarakat adat disebut semakin nyata dan masif dilakukan, ujar Andri.
Dalam situasi yang semakin memanas ini, Kuasa Hukum Persukuan Masyarakat Adat Melayu Rantau Kasai memastikan tidak akan tinggal diam dan akan menempuh langkah-langkah hukum lanjutan yang tengah dipersiapkan sebagai bentuk perlawanan terhadap tindakan-tindakan upaya kriminalisasi yang terang-benderang dirasakan oleh kliennya, tegasnya
Selanjutnya, pihak kuasa hukum menjelaskan bahwa saat ini Polda Riau dinilai tidak menujukan sikap professionalis dalam menyikapi dan menangani perkara ini, sehingga menjadi pertanyaan serius bagi kami keberadaan Polri saat ini selaku bagian dari Catur Wangsa dalam Pilar Penegakan Hukum di Indonesia
"Kami berharap perlu ada perhatian Khusus dari Kapolri dan Kompolnas serta publik nasional, agar proses Kriminalisasi hukum terhadap Klien Kami dapat dihentikan serta penanagana terhadap laporan-laporan kami dapat ditanggapi secara adil dan tidak menjadi alat kepentingan pihak tertentu," ujar Andri.
Kasus ini kini menjadi perhatian sekaligus penanda bahwa konflik agraria dan perlindungan masyarakat adat masih menyisakan persoalan serius dalam praktik penegakan hukum di Indonesia,”ujar Andri (Rial/Andre Bernando)


Social Header