Pelaku pengrusakan banner ajakan sholat Idul Fitri 1447H/2026M di Perumahan Griya Garda Garuda Paspampres, Desa Muktiwari, Kecamatan Cibitung, Kabupaten Bekasi, hingga rilis berita ini diterima Redaksi Morality News pada Jumat (10/4/2026) belum ditemukan.
Adapun kejadian pengrusakan menurut sumber dilakukan oleh oknum (terduga pelaku-Red) di sebuah Masjid Fahd bin Abdullah Perumahan Griya Garda Garuda terkait pemasangan banner ajakan sholat Idul Fitri 1447H/2026M dengan cara menyundut kedua mata, hidung dan mulut foto seorang petugas bilal di banner tersebut.
Terkait kasus (kejadian) ini kata sumber, awalnya ingin diselesaikan secara kekeluargaan dengan cara melaporkan kepada Ketua RT setempat yaitu RT. 03 RW. 03 Desa Muktiwari, Cibitung dan kepada Ketua DKM Mashid Fahd bin Abdullah oleh korban yang sebagai petugas bilal berinisial T.
Kejadian ini kata sumber itu, juga di share ke group WhatsApp warga Perumahan Griya Garda Garuda agar oknum pengrusak banner ajakan Sholat Idul Fitri 1447H/2026M datang secara kekeluargaan dan meminta maaf.
Akan tetapi pelaku pengrusakan tetap tidak ada itikad baik bahkan sepertinya cenderung menantang untuk dilaporkan kepada aparat penegak hukum.
Akhirnya berinisial T melaporkan oknum pengrusak banner ajakan Sholat Idul Fitri 1447H/2026M ke Polsek Cikarang Barat dengan membawa bukti banner yang dirusak oleh oknum terduga pelaku tersebut.
Untuk diketahui, bahwa pelapor saat ditanya oleh petugas Reskrim Polsek Cikarang Barat, korban menjelaskan semua kronologi yang diketahuinya terkait banner yang dirusak pada Sabtu sore saat akan melihat stand lapak jualan istrinya di depan Masjid Fahd Bil Abdullah, seperti yang tertera di BAP Kepolisian.
Menurut korban T saat dikonfirmasi awak media tentang apasaja yang ditanyakan Polisi, korban menjelaskan keterangan situasi dan letak banner ajakan Sholat Idul Fitri 1447H/2026M di sekitar Masjid Fahd Bin Abdullah.
"Saat penyelidik bertanya di mana letak banner dipasang, saya jawab di depan Masjid Fahd Bin Abdullah" ucap korban T.
"Saat penyelidik lanjut bertanya apakah semua orang bebas bisa masuk ke lokasi tempat banner dipasang, saya jawab tidak, hanya satu akses untuk masuk ke tempat banner dipasang yaitu melewati Pos Keamanan Perumahan.
Karena perumahan bentuk klaster yang dikelilingi pagar dan hanya ada satu pintu, sementara lokasi masjid dan banner yang dipasang berada di dalam klaster perumahan," ucapnya.
"Saat ditanya apakah ada keamanan 24 jam, saya jawab iya keamanan dijaga 24 jam secara bergantian oleh 3 personil keamanan," ucap korban T.
"Letak banner ajakan sholat idul fitri 1447H/2026M dengan pos penjagaan apakan jauh, saya jawab sekitar 15 meter dari pos penjagaan dan dalam jangkauan pandangan lurus dari pos keamanan dengan banner terpasang," jawab korban T.
"Apakah ada CCTV", saya jawab ada baik pada Pos Keamanan dan lingkungan yang berjumlah 4 kamera juga CCTV Masjid yang berjumlah 7 kamera".
"Siapa yang memiliki akses CCTV tanya penyidik, saya jawab, kalo untuk keamanan kemungkinan Ketua RT dan keamanan, karena kami sebagai penghuni perumahan tidak tau siapa yang punya akses".
"Sedangkan untuk CCTV masjid yang punya akses Ketua DKM, Ketua RT dan beberapa orang yang dipercaya oleh ketua DKM mungkin, persisnya siapa siapa saja saya kurang tau," tambahnya.
Saat ditanya awak media apa harapan korban setelah pelaku ditangkap, korban berharap agar pelaku pengrusakan banner syiar Islam juga yang terlibat dapat dihukum sesuai perbuatannya.
"Saya berharap pelaku bejat pengrusak banner Dakwah ajakan Sholat Idul Fitri dapat ditangkap juga yang terlibat atau yang turut serta juga yang melindungi jika terbukti ada, untuk dihukum sesuai hukum yang berlaku di indonesia" tutup korban. (Andre Bernando)


Social Header