Tragedi hilangnya dua (2) nyawa di lokasi Tambang Batu Gunung Sembung membuka fakta baru.
Dari berbagai sumber yang berhasil dihimpun, aktivitas tambang batu di wilayah tersebut hingga kini statusnya dikabarkan tidak berizin.
Namun meski tanpa kantongi perizinan alias ilegal, aktivitas tambang di wilayah Gunung Sembung telah beroperasi lama.
Berdasarkan informasi, di wilayah Gunung Sembung terdapat sekitar lima titik lokasi tambang.
"Sedikitnya ada lima lokasi tambang batu disana, setiap lokasi mempunyai grup sendiri," ujar si narasumber.
Dari keterangan si narasumber, lahan seluas kurang lebih 45 hektar di wilayah Gunung Sembung berada di bawah penguasaan warga asal Jakarta bernama Mardian.
"Ada royalti sebesar Rp 175 ribu sampai Rp200 ribu per ritasi, yang masuk ke Pak Mardian," ujarnya kemudian.
Sang narasumber juga ceritakan kronologi lahan tersebut berasal, dimana menurutnya lahan itu awalnya garapan ratusan petani, setidaknya terdapat sekitar 300 an petani yang miliki garapan di wilayah tersebut.
"Setahu saya lahan itu statusnya milik pribadi, ahli warisnya masih ada, jumlahnya beberapa orang, salah satunya Heru, Alif," jelasnya lagi.
"Kini lahan seluas 45 hektar itu dibagi menjadi 15 SPPT, semuanya atas nama keluarga Pak Mardian," tambah si narasumber.
Sayangnya meski awak media beberapa kali lakukan konfirmasi melalui kontak ponselnya, Mardian, warga yang dikatakan berdomisili di Jakarta, nampak enggan berikan jawaban.
Belakangan, salah satu anggota DPRD Kabupaten Purwakarta menghubungi awak media mengajak bertemu.
Diduga ajakan tersebut berkaitan dengan upaya konfirmasi yang disampaikan kepada Mardian perihal adanya royalti dalam aktivitas tambang batu tak berizin di wilayah Gunung Sembung.
Terpisah, di rumah duka keluarga korban pekerja tambang (Alm.Dudi dan Yaya ) yang merupakan kakak beradik asal Desa Sindanglaya, perwakilan Pengusaha tambang Gunung Sembung informasikan bila pihak keluarga korban akan diberikan biaya pemakaman sebesar Rp 40 juta yang akan dibayarkan sebanyak dua kali.
Menurut pria yang dikenal dengan sebutan Bah Pandi, dana Rp 40 juta tersebut berasal dari Mardian. (H Situmorang)


Social Header