Penyalahgunaan dokumen kependudukan kembali menjadi sorotan serius. Ironisnya, di saat masyarakat diingatkan pihak berwenang bahwa memfotokopi KTP secara sembarangan bisa berujung masalah hukum, justru muncul perbuatan dari pegawai oknum di lingkungan Pemerintah Daerah yang memanfaatkan fotokopi KTP milik warga untukq menyedot uang kas daerah dengan modus pembayaran fiktif.
Kasus ini bukan sekadar persoalan administrasi, melainkan indikasi adanya praktik sistematis kejahatan data pribadi dan diduga sebagai tindakan atau modus korupsi berjamaah, serta juga merusak kepercayaan publik terhadap pemerintahan.
Untuk diketahui bahwa berdasarkan ketentuan Direktorat Jenderal Dukcapil serta Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi, tindakan menggandakan, menyimpan, atau menggunakan data KTP elektronik orang lain tanpa dasar hukum yang sah merupakan pelanggaran hukum. Hal ini diperkuat dalam Pasal 65 ayat (1), (2), dan (3) yang melarang memperoleh, mengungkapkan, maupun menggunakan data pribadi secara melawan hukum. Pelanggar dapat diancam pidana hingga 5 tahun penjara dan/atau denda sampai Rp5 miliar. Namun yang terjadi di Kabupaten Bogor praktik kejahatan itu diduga kuat terjadi dan lebih masif.
Unit Pelayanan Teknis pada Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Bogor kembali mencatut nama warga berinisial Vikri warga Kabupaten Bogor. Vikri ketika dikonfirmasi wartawan Moralitynews.com menanyakan, "apakah Vikri pernah mengerjakan saluran air, jembatan yang dikerjakan oleh Unit Pelayanan Teknis pada Dinas Pekerjaan umum atau apakah Vikri pernah tercatat sebagai perima upah? Vikri dalam menjawab konfirmasi tersebut mengatakan, "tidak pernah saya bekerja atau menerima upah di UPT tersebut.
Faktanya bukan hanya Vikri saja yang namanya dicatut. Hal itu terungkap saat melakukan investigasi kepada warga lain, salah satunya kepada warga bernama Rama. Rama mengatakan tidak pernah bekerja dan tidak menerima uang.
Sejumlah warga mengaku baru mengetahui identitas mereka tercatat sebagai penerima pembayaran upah atau jasa dari kas daerah setelah wartawan Moralitynews.com melakukan investigasi, dan mengungkapkan bukti permainan data identitas warga tersebut. Warga tersebut menegaskan bahwa mereka tidak pernah mengerjakan pekerjaan apa pun dan tidak pernah menandatangani bukti penerimaan, bahkan tidak pernah menerima uang.
Fakta ini menimbulkan pertanyaan besar : siapa yang mencatut nama mereka dan siapa yang menikmati uang tersebut ?
Modus yang diduga dilakukan oknum UPT Dinas Pekerjaan Umum tersebut dinilai terstruktur dan terencana. Fotokopi KTP warga dikumpulkan, lalu disusun dokumen pembayaran seolah-olah warga tersebut telah menyelesaikan pekerjaan tertentu. Berkas kemudian diproses menjadi syarat pencairan dana daerah.
Uang yang dicairkan diduga tidak pernah sampai kepada pemilik nama, melainkan diambil oleh oknum bersama pihak-pihak yang diduga ikut bermain dalam jaringan tersebut.
Jika dugaan ini terbukti, maka tindakan tersebut bukan lagi pelanggaran biasa, melainkan bentuk perampokan uang rakyat dengan menggunakan identitas rakyat itu sendiri. Dugaan Pelanggaran Berat : Data Pribadi, Pemalsuan, Penipuan, hingga korupsi.
Secara hukum, perbuatan tersebut dapat dijerat sejumlah pasal berat, antara lain:
Pasal 67 UU Perlindungan Data Pribadi: penggunaan data pribadi secara melawan hukum (ancaman 5 tahun penjara).
UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tipikor: penyalahgunaan wewenang yang merugikan keuangan negara/daerah (ancaman minimal 4 tahun hingga seumur hidup).
Pasal 263 KUHP: pemalsuan surat (ancaman 6 tahun).
Pasal 378 KUHP: penipuan (ancaman 4 tahun).
Kasus ini bukan hanya soal uang yang hilang, melainkan tentang bagaimana sistem pemerintahan dapat dibajak oleh oknum yang menjadikan dokumen warga sebagai “alat pencairan dana” demi kepentingan pribadi.
Ketika wartawan moralitynews.com melakukan konfirmasi kepada Kepala Dinas PU Kabupaten Bogor, sang kepala dinas memilih diam. Yang lebih memprihatinkan, informasi dan berkas dugaan penyimpangan disebut sudah disampaikan kepada Bupati Bogor (RS) melalui WhatsApp. Namun hingga kini, tidak terlihat langkah tegas yang terbuka kepada publik.
Sikap diam tersebut memunculkan kesan buruk : apakah ini bentuk kelalaian, pembiaran, atau ada kepentingan yang lebih besar yang sedang ditutupi?
Dalam pemerintahan yang sehat, laporan dugaan korupsi bukan untuk didiamkan, tetapi untuk ditindak cepat. Sebab setiap hari keterlambatan berarti potensi hilangnya bukti dan semakin luasnya kerugian negara.
Korban menuntut pengembalian uang dan pemecatan oknum. Para korban mendesak agar uang yang diduga disedot melalui pencatutan nama mereka segera dikembalikan utuh ke kas daerah. Mereka juga menuntut oknum yang terlibat diberhentikan dan diproses hukum secara serius, bukan malah dilindungi atau diberi jalan promosi jabatan.
Mereka juga meminta adanya jaminan perlindungan data pribadi, agar identitas warga tidak lagi dipakai sebagai “ATM berjalan” oleh pihak yang tidak bertanggung jawab.
Hingga berita ini diturunkan, pihak yang diduga terlibat belum memberikan tanggapan. Pemerintah daerah juga belum menyampaikan klarifikasi resmi secara terbuka kepada masyarakat.
Jika dugaan ini benar, maka ini adalah alarm keras bahwa Kabupaten Bogor tidak hanya menghadapi masalah administrasi, tetapi menghadapi ancaman serius berupa praktik penyalahgunaan dokumen warga yang berpotensi menjadi ladang korupsi terselubung.
Masyarakat kini menunggu: apakah kasus ini akan dibongkar sampai tuntas, atau kembali menguap seperti banyak kasus lain yang berakhir tanpa kejelasan? (Yanti)


Social Header